Peneliti di Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada, Wisnu Martha Adiputra (kanan). (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim)
Peneliti di Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada, Wisnu Martha Adiputra (kanan). (Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim) (Ahmad Mustaqim)

Media tak Lagi jadi Rujukan Informasi Masyarakat

lembaga penyiaran
Ahmad Mustaqim • 28 Desember 2016 16:38
medcom.id, Yogyakarta: Peneliti di Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Gadjah Mada, Wisnu Martha Adiputra menyebutkan media, termasuk televisi, kini sudah bukan menjadi rujukan utama masyarakat untuk mencari sumber informasi.
 
Sumber infomasi masyarakat, kata dia, kini justru bergeser pada sosial media yang terkadang tanpa konfirmasi. 
 
"Jika media tidak membuat (konten berita) yang bagus, tidak ada pembandingnya. Konten yang berkualitas harusnya jadi pegangan karena orang lebih suka membicarakan hal-hal yang tidak mendalam," ujar Wisnu saat menyampaikan hasil riset berjudul 'Kondisi Penyiaran Saat Ini' di ruang Fortagama Gedung Pusat UGM, Yogyakarta, Rabu (28/12/2016). 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Hal tersebut merupakan salah satu hasil riset yang dilakukan Depertemen Ilmu Komunikasi UGM dalam medio Januari hingga Oktober 2016. Selain Wisnu, tiga akademisi UGM yang terlibat yakni I Gusti Ngurah Putra, Hermin Indah Wahyuni, dan Kurniawan Kunto Yuliarso.
 
Wisnu mengatakan riset juga melihat aspek teknologi, industri, dan regulasi. Ia menuturkan, di aspek teknologi, belum ada cara pandang secara menyuluruh. Menurutnya, penyiaran yang dilakukan media selama ini seolah terpisah dengan unsur komunikasi. "Kurang bisa menghubungkan dengan regulasi yang lain," cetusnya. 
 
Dari segi industri, lanjut Wisnu, konten berita tidak berkualitas akan merugikan media yang bersangkutan. Akibatnya, masyarakat enggan mencari informasi dari media tersebut. 
 
Kemudian, adalah aspek regulasi. Dari hasil riset itu, Wisnu menjelaskan, terjadi reregulasi dalam hal penyiaran di daerah. UU penyiaran dinilai harus membuat desentralisasi untuk mengangkat siaran lokal yang ada di berbagai daerah. 
 
Wisnu menilai, revisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran yang kini digarap DPR tak lagi mewadahi kepentingan masyarakat. Isi di dalam naskah revisi UU itu dinilai tak sebaik isi UU sebelumnya. 
 
"Organisasi pemerintah harusnya memfasilitasi penyiaran termasuk lokal, bukan mengontrol," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif