Ratusan pedagang tersebut antara lain membawa spanduk ‘Pak Dewan Jangan Sampai Pasar Klewerku Mati Suri’, ‘Kami Menolak Pedagang Bermobil Berjualan Tanpa Aturan’ dan ‘Pedagang Pasar Klewer Menolak Pedagang Bermobil Berjualan di Bahu Jalan’.
Mereka juga bergantian berorasi menuntut Pemkot Solo menindak tegas pedagang bermobil. Selanjutnya, massa berkeliling memeriksa kendaraan pedagang bermobil di area parkir dan pinggir jalan. Pada beberapa kendaraan, pedagang kios mendapati adanya tumpukan barang dagangan. Kebanyakan mobil-mobil tesebut berplat nomor luar Kota Solo.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Koordinator Aksi Tafip Harjono menerangkan, pedagang bermobil tidak hanya mematikan omzet pedagang resmi Pasar Klewer namun juga melanggar perda. “Ada sekitar 200 orang pedagang bermobil yang menjual dagangannya langsung ke pembeli. Mereka berjualan di lokasi parkir dan bahu jalan,” terang Tafip saat ditemui, Senin, 27 Februari 2017.

Salah satu mobil berisi pakaian di sekitar Pasar Klewer barat.
Mereka meminta Pemkot Solo menertibkan pedagang-pedagang bermobil. Selain memeriksa beberapa kendaraan pedagang bermobil, massa juga menempelkan kertas berisi pernyataan sikap pada mobil-mobil yang digunakan untuk berjualan.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Solo, Subagiyo mengatakan akan menindaklanjuti dengan penertiban. “Karena aktivitas pedagang bermobil sebenarnya melanggar perda mengenai PKL, pasar, perpakiran dan ketertiban maka Satpol PP akan bergerak,” ungkap dia.
Bagi kendaraan pedagang bermobil yang masih menjalankan aktivitas, lanjutnya, akan digembok. “Bahkan kami bisa bawa ke ranah hukum, bisa dijerat tipiring,” ungkapnya.
Subagiyo menambahkan kebanyakan pedagang bermobil justru berasal dari luar Kota Solo. Antara lain dari Jepara, Pekalongan, Kudus, dan Ciamis. Pemkot mengklaim telah melakukan penertiban beberapa kali namun beberapa pedagang bermobil yang baru selalu bermunculan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
