Rencana studi amdal ini dianggap menjadikan proses pembangunan New Yogyakarta International Airport (NYIA) ini menjadi cacat hukum.
"Studi Amdal seharusnya dilakukan sebelum penerbitan IPL (Izin Penetapan Lahan) bandara," kata dosen hukum lingkungan Universitas Gadjah Mada, Harry Supriyono, di LBH Yogyakarta, Jumat (4/11/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Harry mengatakan dasar Amdal harus ada sebelum IPL yakni UU Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum dan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum.
Ia menyebutkan dalam aturan itu dijelaskan bahwa studi kelayakan lahan yang berwujud Amdal harus sudah ada sebelum adanya pembebasan lahan.
"Proses rencana pembangunan bandara di Kulon Progo sudah sampai pembayaran ganti rugi, tapi studi Amdal baru mau dilakukan. Proses yang sudah dilakukan sudah cacat hukum," kata dia.
Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Yogyakarta, Halik Sandera, mengungkapkan dalam sebuah proyek pembangunan sudah semestinya ada instrumen pencemaran lingkungan hidup. Termasuk dalam hal pencegahan pencemaran lingkungan akibat dampak pembangunan bandara Kulon Progo nantinya.
"Amdal menjadi bagian keluarnya kelayakan lingkungan. Jika studi kelayakan lingkungan tidak ada, izin pembangunan harusnya tidak bisa dikeluarkan," ujarnya.
Pimpinan Proyek Rencana Pembangunan Bandara Kulon Progo dari PT Angkasa Pura I, Sujiastono, enggan banyak memberikan tanggapan soal rencana studi amdal ini. "Itu menjadi kewenangan pusat," katanya.
IPL proyek pembangunan NYIA dengan Nomor 68/KEP/2015, telah dikeluarkan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X pada 2015. Maret 2015, warga Kulon Progo menggugatnya di Pengadilan Tata Usaha Negara. Menang di tingkat gugatan, warga kalah di tingkat kasasi yang disidangkan Mahkamah Agung.
Setelah putusan MA itu, PT Angkasa Pura langsung melakukan proses pengadaan tanah dan kini mamasuki tahap pembayaran ganti rugi. Sementara itu, rencana studi amdal itu muncul pada akhir Oktober lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)