Rumah adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo -- MTVN/Pythag Kurniati
Rumah adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo -- MTVN/Pythag Kurniati (Pythag Kurniati)

Pulang Umrah, Adik Ipar Jokowi Belum Bisa Ditemui

ott pejabat ditjen pajak
Pythag Kurniati • 22 Februari 2017 12:58
medcom.id, Solo: Nama adik ipar Presiden Joko Widodo, Arif Budi Sulistyo, disebut-sebut dalam kasus suap PT Eka Prima Ekspor Indonesia. Berdasarkan surat dakwaan, Arif diduga sebagai perantara atau penghubung antara Country Director PT Eka Prima Ekspor Indonesia Ramapanicker Rajamohanan Nair dengan pejabat di Ditjen Pajak.
 
Metrotvnews.com setidaknya dua kali berusaha menemui Arif di kediamannya di Jalan Pleret Utama VI, Sumber, Banjarsari, Solo. Pada kunjungan pertama, rumah bercat kuning itu tampak sepi.
 
Seorang pria yang mengaku sebagai penjaga rumah mengatakan, Arif sedang umrah bersama keluarganya. Ia tidak menjelaskan kapan Arif dan keluarganya kembali ke tanah air.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Hari ini, Metrotvnews.com kembali menyambangi kediaman Arif yang tak jauh dari rumah ibunda Jokowi. Tanpa membukakan pintu pagar, penjaga rumah mengatakan Arif dan keluarganya telah kembali dari ibadah umrah.
 
"Pulang kemarin (Selasa, 21 Februari 2017) sore. Tapi, saat ini pak Arif dan istrinya (adik kandung Jokowi) tidak sedang di rumah. Mereka sedang pergi," katanya, Rabu, 22 Februari 2017.
 
Namun, pria itu tidak menyebut kemana tujuan Arif. "Kapan kembalinya pun saya kurang tahu," ujarnya.
 
Kamto, tetangga Arif, mengatakan jika ipar Jokowi itu pergi sejak pagi. "Kemarin baru saja pulang umrah. Tapi, tadi pagi-pagi sudah pergi pakai mobil, tidak tahu ke mana," tutur Kamto.
 
Rajamohanan Mengaku Meminta Bantuan Arif
Dalam dakwaan terhadap Rajamohanan di persidangan, nama Arif dan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi disebut. Country Director PT EKP itu didakwa menyuap Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum pada Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Handang Soekarno.
 
Pada 26 Agustus 2015, PK EKP mengajukan permohonan pengembalian uang kelebihan pajak (restitusi) tahun 2012-2014 yang nilainya mencapai Rp3,5 miliar. Namun, Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing (KPP PMA) Enam menolak karena PT EKP menunggak pajak selama dua tahun dengan total Rp78,7 miliar.
 
KPP PMA Enam mengeluarkan surat pencabutan pengukuhan Pengusaha Kena Pajak (PKP). PT EKP dinilai tidak menggunakan PKP sesuai aturan. Rajamohanan meminta bantuan Arif Budi Sulistyo, rekan bisnisnya.
 
(Baca: Penyuap Pejabat Pajak Mengaku Teman Ipar Jokowi)
 
Arif kemudian diajak Handang menemui Ken. "Dipertemukan di lantai 5 Gedung Ditjen Pajak," bunyi dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan Jaksa Ali Fikri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 Februari 2017.
 
Dakwaan tidak mengungkap isi pertemuan. Namun, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus Muhammad Haniv mengeluarkan perintah ke KPP PMA Enam Johnny Sirait untuk membatalkan surat pencabutan PKP. Handang kemudian bertemu dengan Rajamohanan untuk memenuhi janji uang sebesar USD145 ribu (Rp1,99 miliar).
 
KPK berjanji akan membuktikan dakwaan di dalam persidangan. Bahkan, suami dari adik kandung Jokowi ini rencananya dihadirkan di persidangan.
 
(Baca: Ditanya Soal Pertemuan dengan Ipar Jokowi, Dirjen Pajak Menghindar)
 
Tim Satgas KPK melakukan operasi tangkap tangan terkait kasus dugaan suap penghapusan wajib pajak negara PT EKP di daerah Springhill Residence, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Senin 21 November 2016. Penyidik menangkap Handang Soekarno dan Rajesh Rajamohanan Nair.
 
Keduanya ditangkap diduga usai bertransaksi suap sebesar Rp1,9 miliar dari total janji Rp6 miliar. Ssuap tersebut untuk menghapuskan pajak negara sebesar Rp78 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif