Kabid Perundang-undangan dan Perda Satpol PP Solo, Arif Darmawan, menjelaskan, upaya represif terpaksa dilakukan lantaran pedagang selalu nekat meski diperingatkan berulang kali.
"Sebenarnya ada lima orang pedagang bermobil. Namun dua orang belum cukup bukti. Sedangkan tiga orang tertangkap tangan sedang bertransaksi," ungkap Arif, Kamis, 9 Maret 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dari tiga orang pedagang bermobil itu, dua di antaranya berasal dari Pekalongan. Sedangkan satu lainnya berasal dari Kabupaten Pemalang. "Penertiban ini menindaklanjuti perintah Wali Kota Solo FX. Hadi Rudyatmo," imbuhnya.
Ketua Majelis Hakim, Frans FS Daniel mengungkapkan, mereka mendapatkan sanksi membayar denda sebesar Rp250 ribu subsider kurungan penjara tujuh hari. Lantarannya, tiga pedagang bermobil melanggar Pasal 5 dan 6 Perda No. 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan PKL.
"Putusan ini masih memperhatikan aspek sosial dan kemampuan terpidana. Semoga bisa menjadi pelajaran bagi pedagang lainnya agar menaati peraturan," jelasnya.
Keberadaan pedagang bermobil telah lama dikeluhkan sejumlah pihak, terutama pedagang resmi Pasar Klewer. Pedagang Pasar Klewer bahkan beberapa kali menggelar unjuk rasa meminta pemerintah menindak tegas pedagang bermobil.
Pedagang Pasar Klewer mengeluhkan menurunnya omzet akibat keberadaan pedagang bermobil.
Kepala Dinas Perdagangan Subagiyo menjelaskan, pedagang bermobil yang kebanyakan berasal dari luar Kota Solo melanggar beberapa Perda. Antara lain mengenai pengelolaan PKL, perparkiran, dan ketertiban.
"Sebenarnya pemkot sudah sering menindak tegas. Namun pedagang bermobil yang baru pasti selalu bermunculan," urai Subagiyo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
