Majelis hakim menyatakan Bambang terbukti menyampaikan ujaran kebencian. Bambang dinyatakan bersalah.
"Menjatuhkan hukuman tiga tahun penjara, terhadap terdakwa Bambang Tri Mulyono," kata Ketua Majelis Hakim Makmurin Kusumastuti dalam sidang yang berlangsung di PN Blora, Senin 29 Mei 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Makmurin mengatakan hal yang memberatkan yaitu terdakwa menyerang kehormatan Presiden RI Joko Widodo. Seharusnya, penulis menghormati sosok Presiden.
Bambang juga dinilai tak berlaku sopan selama sidang. Bambang tak merasa bersalah atau menyesali perbuatannya.
"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa tak pernah menjalani hukuman dan merupakan tulang punggung keluarga," kata Makmurin.
Tindakan Bambang melanggar Pasal 28 Ayat 2 juncto Pasal 45 A ayat 2 Undang Undang Nomor 19/2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 64 ayat 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana juncto UU Nomor 8 Tahun 1981.
Hukuman tersebut lebih rendah ketimbang tuntutan jaksa. Sebelumnya jaksa meminta majelis hakim menjatuhi hukuman empat tahun pada Bambang.
Setelah vonis, Bambang menyatakan banding. Sedangkan jaksa dari kejaksaan Negeri Blora Hariyono mengaku masih pikir-pikir.
"Sesuai ketentuan undang-undang kami minta waktu untuk pikir-pikir," ujarnya.
Kasus bermula saat seorang warga Solo, Jawa Tengah, Michael Bimo melaporkan Bambang Tri ke Bareskrim Mabes Polri. Bimo menilai buku tersebut mengandung fitnah dan menyampaikan berita bohong.
"Saya turut bersimpati terhadap seluruh pihak yang turut difitnah dan diberitakan bohong dalam buku tersebut. Pada hari ini kita bisa buktikan bersama bahwa pada akhirnya kebenaranlah yang menang," kata Bimo yang menghadiri sidang.
Bimo pun mengajak seluruh masyarakat Indonesia untuk menghentikan fitnah, berita bohong, dan saling menghujat. Sebab tindakan-tindakan itu berujung pada pertikaian yang dapat mengancam nilai-nilai kemanusiaan.
Awal Januari, Bimo melaporkan tulisan dalam buku tersebut ke Bareskrim Mabes Polri. Melalui kuasa hukumnya, Lina Novita, Bimo merasa dirugikan.
"Klien saya merasa dirugikan. Baik materil dan imateril," kata Lina, Selasa 3 Januari 2016.
Kerugian yang dimaksud Lina adalah Bimo disebut oleh Bambang memiliki hubungan darah dengan Presiden Jokowi karena se-ibu. Dalam tulisan itu juga Bimo merupakan anak ibu Jokowi, Sudjiatmi, yang merupakan anggota Gerwani. Tudingan-tudingan itu, kata Lina, adalah kebohongan.
Baca: Alasan Bimo Laporkan Penulis 'Jokowi Undercover'
Menurut Lina, selain isi buku yang tak sesuai fakta, Bimo juga melaporkan Bambang ke Bareskrim lantaran pertimbangan jika tidak dilaporkan akan berkembang di masyarakat dan berimbas buruk. Pasalnya buku 'Jokowi Undercover' banyak memuat kebohongan dan fitnah.
Mantan Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Hendropriyono pun melaporkan Bambang Tri ke Mapolda Metro Jaya. Hendropriyono melaporkan Bambang Tri karena namanya dicatut dalam buku Jokowi Undercover.
Sebelumnya, polisi memeriksa Bambang di Polsek Tunjungan, Blora. Kemudian polisi membawa Bambang dan menahannya di Rutan Polda Metro Jaya sejak 20 Desember 2016.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)