Pedagang selatan Stasiun Tugu Yogyakarta mengadu ke ORI DIY, Selasa, 11 Juli 2017. (Metrotvnews.com/Patricia Vicka)
Pedagang selatan Stasiun Tugu Yogyakarta mengadu ke ORI DIY, Selasa, 11 Juli 2017. (Metrotvnews.com/Patricia Vicka) (Patricia Vicka)

Pedagang Sarkem Tuding Pemkot Yogya Cuci Tangan

yogyakarta
Patricia Vicka • 11 Juli 2017 12:47
medcom.id Yogyakarta: Puluhan pedagang di sisi selatan Stasiun Tugu Yogyakarta atau Jalan Pasar Kembang (Sarkem) mendatangi kantor Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan DIY, Selasa, 11 Juli 2017.
 
Didampingi Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DIY, mereka mengadukan dugaan kesalahan prosedural proses penggusuran yang dilakukan PT KAI. Mereka mencari keadilan atas nasib mereka usai penggusuran.
 
Efriom, Sekretaris Paguyuban Manunggal Karso yang membawahi para pedagang di selatan stasiun Tugu, menjelaskan mereka sudah berusaha mencari keadilan dan bantuan ke pemerintah kota. Sebelum penggusuran, pedagang bertemu wali kota.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Kala itu, wali kota bilang akan memikirikan nasib pedagang. Mereka kembali lagi ke balai kota setelah penggusuran. (Baca: Pemkot dan KAI Saling Lempar soal Relokasi Pedagang Sarkem
 
"Tapi, wali kota tak mau menemui. Pemkot cuci tangan dan tak melakukan apapun pada kami," ujarnya kepada ketua ORI DIY di kantor ORI jalan Molter Wongonsidi Yogyakarta.
 
Efriom menilai KAI tak memiliki hak menggusur. Sebab mereka adalah pedagang sah yang mengantongi kartu bukti pedagang (KBP) yang dikeluarkan oleh Dinas Pasar. Selain itu, dia dan pedagang lainnya juga rutin membayar retribusi setiap bulan dan PBB setiap tahun. 
 
Akibat penggusuran ini, kini Efrion kehilangan pekerjaan dan menganggur. "Kini kerja serabutan," tutur pria yang dulu punya toko kelontong di Selatan Stasiun Tugu itu.
 
Senada dikeluhkan Rudi, Ketua Paguyuban Manunggal Karsa. Pihaknya meminta Pemkot memberi solusi kelanjutan hidup mereka usai penggusuran. Pihaknya akan terus memperjuangkan keadilan dan kelanjutan hidup seluruh pemilik kios di Selatan Stasiun Tugu Yogyakarta. 
 
Rudi juga meminta ORI mengusut dugaan kesalahan prosedural penggusuran PKL ini. "Yang berhak memberikan izin dan menggusur pedagang adalah Pemerintah Daerah atau Pemerintah Kota Yogyakarta, bukan KAI yang merupakan perusahaan," kata Rudi sambil memberikan berkas-berkas kepada Kepala ORI.
 
Baca: Pedagang Sisi Selatan Stasiun Tugu Digusur
 
Kepala ORI DIY Budhi Masthuri mengatakan pihaknya akan mendalami laporan dan berkas-berkas dari para pedagang Kios. Pihaknya juga akan mengumpulkan bukti-bukti lainnya dan akan memanggil PT KAI dan Pemkot untuk mengklarifikasi dan menjelaskan prosedur penggusuran.
 
"Kalau bisa kami akan mediasi diskusi antara pedagang dengan KAI dan pemkot. Paling lambat 14 hari setelah laporan kami akan mengeluarkan surat hasil pendalaman peristiwa ini," pungkas Budhi.
 
Penertiban kios di selatan Stasiun Tugu dilakukan sebagai upaya dukungan revitalisasi Malioboro. Penertiban menyasar 70 lapak pedadang. Kawasan ini bakal dijadikan pedestrian.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif