Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Disdukcapil Kabupaten Jepara Susetiyo mengatakan baru mengumumkan pencetakaan KTP-el pada warga yang masuk dalam daftar antrean. Pengumuman disampaikan melalui layanan pesan singkat atau SMS.
"Hari ini kami baru selesai merancang format pemberitahuan kepada masyarakat melalui SMS. Mereka yang menerima SMS dipilih sesuai antrean dan secara selektif,” ujar Susetiyo di Jepara, Selasa 18 April 2017.
Secara teknis, Susetiyo melanjutkan, pihaknya akan mengirimkan 100 SMS per hari pada masyarakat yang sudah masuk daftar antre. Jumlah tersebut disesuaikan dengan kemampuan mesin pencetak KTP-el. Estimasi pencetakan KTP-el dengan blangko yang telah dibagikan, akan selesai dalam waktu 3 bulan.
"Untuk jumlah blanko KTP-el yang akan datang kami belum tahu. Kami akan fokus pada proses pencetakan,” kata Susetiyo.
Setelah warga menerima pesan singkat, ditambahkan Susetiyo, mereka diharap tak mewakilkan kedatangan di kantor Disdukcapil Jepara. Kebijakan itu diberlakukan sekaligus untuk melakukan verifikasi faktual.
“Mereka harus tunjukkan SMS yang kami tujukan kepada personal yang hendak mencetak KTP-el. Kalaupun terpaksa tidak bisa datang, warga bisa mewakilkan kehadiran mereka dengan keluarga yang tercantum di dalam Kartu Keluarga (KK),” terang Susetiyo.
Selain menunjukan pesan singkat dan dokumen pendukung, warga juga diharuskan membawa potongan tanda terima yang diterima saat proses perekaman.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?

(Petugas melakukan perekaman KTP-el pada warga Pekalongan, Jawa Tengah, MTVN - Kuntoro Tayubi)
Jumlah Blanko masih Kurang
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Kabupaten Pekalongan, juga mendapatkan pasokan 10 ribu keping blanko KTP elektronik (KTP-el). Tapi jumlah itu belum cukup.
Sekretaris Disdukcapil Pekalongan, Bambang Supriyadi, mengatakan jumlah penduduk yang sudah merekam data untuk KTP-el yaitu 36 ribu orang. Dengan kata lain, Disdukcapil masih membutuhkan 26 ribu blanko.
"10 ribu blanko yang didapat itu untuk warga yang sudah melakukan perekaman data," kata Bambang.
Untuk mengantisipasi pencetakan sia-sia, menurut Bambang, pihaknya menerapkan sistem langsung cetak bagi warga yang datang ke Kantor Dindukcapail, dengan target 300 keping per hari.
“Dari jumlah 20.247 pemohon yang sudah merekam itu kan pasti ada yang sudah meninggal atau pindah, makanya kami hanya melayani pencetakan bagi warga yang datang langsung kesini,” tambahnya.
Bambang menyebutkan, pihaknya juga telah menerbitkan sebanyak 24.744 surat keterangan (Suket) pengganti KTP-el. Dari jumlah tersebut, suket yang bisa dicetak KTP-el, ada sebanyak 16.509.
“Mumpung masih ada persediaan blanko, bagi warga yang memiliki suket dan mendesak untuk segera dicetak, maka akan kami layani, dengan jangka waktu 15 hari setelah penerbitan suket tersebut,” ungkapnya.
Bambang menyebutkan, ada sebanyak 672.651 jiwa penduduk Kabupaten Pekalongan yang wajib KTP pada tahun 2016. Namun, dari jumlah tersebut masih ada sekitar 81 ribu yang belum melakukan perekaman.
“Setelah blanko datang bulan ini, entah kapan lagi kami dapat pasokan. Sehingga, kami himbau bagi warga yang sudah merekam, agar segera mencetak KTP-el, dengan datang langsung ke Kantor Dindukcapil,” pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)
                                    
                            
								
								
								
								
								
								
								
								
								
								
								
        
            