"Dalam Perda Provinsi dan Perpres tentang tata ruang Jawa-Bali, bandara sebatas di Adisutjipto, Yogyakarta dan Adi Sumarmo, Solo, Jawa Tengah," kata koordinator penasihat hukum warga Kulonprogo dalam persidangan gugatan Izin Penetapan Lokasi (IPL) pembangunan bandara, Rizky Fatahillah, Selasa (23/6/2015).
Rizky mengungkapkan hal itu setelah majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta, Indah Triharyanti, menerima gugatan warga Kulonprogo atas IPL pembangunan bandara yang telah dikeluarkan Gubernur DIY.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam persidangan yang berlangsung hampir dua jam itu, majelis hakim berpendapat rencana pembangunan bandara di Kulonprogo bertentangan dengan RTRW Jawa-Bali dan RTRW Nasional.
Rizky menilai hakim telah memimpin dan bertindak dengan baik selama proses tersidangan. Termasuk mengabulkan gugatan warga Kulonprogo dari Desa Sindutan, Palihan, Kebunrejo, Jangkaran, dan Glagah yang terancam terkena dampak pembangunan bandara.
"Jika ingin membangun (bandara di Yogyakarta), ubah dulu PP tentang RTRW nasional hingga provinsi," ujar Rizky.
Lebih lanjut, Rizky menyatakan siap menanggapi jika pihak Gubernur DIY melakukan kasasi atas putusan PTUN Yogyakarta. Ia menegaskan apabila akan dilakukan penambahan kapasitas bandara harus dilakukan di Bandara Adi Sumarmo, Solo, Jawa Tengah. "Jika ada penambahan dikumpulkan di Adi Sumarmo," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)