Ilustrasi. FOTO ANTARA/Yusran Uccang
Ilustrasi. FOTO ANTARA/Yusran Uccang (Patricia Vicka)

Ratusan Botol Kosmetik Berbahaya Tanpa Izin Diamankan Polres Sleman

bpom kosmetik
Patricia Vicka • 24 Juni 2015 19:37
medcom.id, Yogyakarta: Kepolisian Resor (Polres) Sleman mengamankan ratusan botol kosmetik palsu tanpa izin yang beredar di Sleman. Kosmetik yang mengandung bahan-bahan berbahaya bagi kulit dan kesehatan ini, bahkan dijual secara online.
 
Selain itu, Polres Sleman juga mengamankan satu orang berinisial FSAP alias Veve yang merupakan peracik dan penjual kosmetik palsu tersebut. Kapolres Sleman AKBP Faried Zulkarnaen mengatakan pihaknya mengetahui peredaran kosmetik palsu berbahaya ini karena mendapat laporan dari warga.
 
"Setelah mendapat laporan, kami telusuri melalui online. Lalu kita gerebek dan geledah ke tempat penjualan. Kami sita barang-barangnya dan kita amankan reseller-nya yakni FSAP," ujar AKBP Faried di Polres Sleman Yogyakarta, Rabu (24/6/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Melalui keterangan tersangka, FSAP meracik sendiri kosmetik tanpa izin tersebut dengan dibantu suaminya. "FSAP mendapatkan bahan-bahan pembuatan kosmetik dari luar kota. Lalu ia kemas sendiri ke dalam tempat kosmetik baru yang telah disediakan dan ia menjual dengan merek Chemical Skin Care," tukas Faried.
 
Lantas FSAP menjual kosmetik tersebut melalui media online yakni Facebook dan pembayaran dengan sistem transfer. "Satu paket lengkap kosmetik dibanderol dengan harga Rp1,250 juta yang terdiri dari cream pagi, cream malam, sabun muka, pembersih muka, tonner, facial oil, bedak muka, dan antiiritasi," terang Faried.
 
Kosmetik palsu ini berbahaya karena mengandung hidrokinon dan merkuri. "Merkuri efek negatifnya bisa membuat kulit mengelupas, merusak kulit, merusak sistem saraf pada wanita hamil dan berbahaya bagi ginjal. Sedang Hidrokinon adalah cairan yang dapat menyebabkan penggelapan kulit, menimbulkan bercak hitam dan menghilangkan pigmen kulit," tutupnya.
 
Tersangka akan dijerat dengan pasal 196 dan Pasal 197 UU RI no 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancaman hukuman pada pasal 196 adalah pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Sedangkan pasal 197 ancaman pidana 15 tahun dan denda Rp1,5 miliar.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(AHL)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif