Kendaraan pengumpan (feeder) BST sebagai wajah baru angkot di Solo -- MTVN/Pythag Kurniati
Kendaraan pengumpan (feeder) BST sebagai wajah baru angkot di Solo -- MTVN/Pythag Kurniati (Pythag Kurniati)

Solo Sudah Gunakan Angkot Berpendingin Udara Sejak April 2017

angkutan umum
Pythag Kurniati • 07 Juli 2017 15:21
medcom.id, Solo: Pemerintah Kota Solo mengklaim sudah sejak tiga bulan melengkapi angkutan kota (angkot) dengan pendingin udara (air conditioner/AC). Kendaraan pengumpan (feeder) Batik Solo Trans (BST) yang dilengkapi AC diluncurkan pada April 2017.
 
Kepala Dinas Perhubungan Kota Solo Hari Prihatno menjelaskan, kendaraan pengumpan ini adalah peremajaan dari wajah angkot di Kota Solo. "Dilengkapi AC dan kami berlakukan SOP (standar operating procedure)," kata dia di Solo, Jumat 7 Juli 2017.
 
Hari menjelaskan, sopir feeder BST diharuskan mematuhi beberapa regulasi, seperti tidak boleh merokok, tidak boleh ngetem, dan tidak boleh menaikkan penumpang melebihi kapasitas kursi. Mereka juga tidak boleh menerima carteran, waktu tunggu yang tepat dan tak terlalu lama, serta tidak boleh keluar dari rute yang ditentukan.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


(Baca: Pemasangan AC di Angkot Harus Disesuaikan dengan Kondisi Wilayah)
 
Pengemudi yang tidak mematuhi aturan akan mendapat sanksi tegas, mulai dari peringatan lisan hingga peringatan tertulis. "Kalau masih nekat, diganti pengemudi lain yang mau taat aturan," kata Hari.
 
Solo Sudah Gunakan Angkot Berpendingin Udara Sejak April 2017
Kendaraan pengumpan (feeder) BST di Solo telah dilengkapi AC -- MTVN/Pythag Kurniati
 
Menurut Hari, saat ini Solo memiliki 41 unit feeder BST dari jumlah kebutuhan seluruhnya 260 unit. Pengadaan 41 kendaraan feeder BST berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solo serta provinsi Jawa Tengah.
 
"Secara bertahap kami akan tambahkan 30 unit untuk tahun ini. Sampai nanti delapan koridor di Solo, semua angkot diremajakan menggunakan kendaraan ini," papar Hari.
 
Hari mengatakan, terjaminnya kesediaan angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan atau barang dalam wilayah kabupaten/kota juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah kabupaten/kota. "Hal itu tertuang dalam Pasal 139 ayat 3 Undang-undang 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," terangnya.
 
Langkah yang dilakukan Pemkot Solo ini tentu saja selangkah lebih maju dibandingkan imbauan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi agar angkutan umum dipasang alat penyejuk udara mulai 2018. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Trayek.
 
Imbauan itu mendapat penolakan di sejumlah daerah. Kebanyakan pemilik angkot mengaku terkendala anggaran.
 
(Baca: Angkot Berpendingin Terkendala Biaya)
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif