Menteri Susi menyatakan, nelayan harus bisa sadar dengan pelarangan penangkapan ikan dengan cantrang. Menurut dia, penangkapan ikan dengan cantrang merugikan nelayan yang lain.
"Kita harus move on (tidak menggunakan cantrang), sudah. Titik," ujar Menteri Susi saat di Universitas Muhammadiyah Yogyakarta pada Sabtu, 6 Mei 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Menteri Susi nampak geram saat ditanya soal isu cantrang. Selain itu, sempat beredar kabar ancaman anggota DPR yang hendak menggunakan hak angket atas kebijakan pelarangan penangkapan ikan dengan cantrang itu.
Menteri Susi menyilakan andai DPR hendak menggunakan hak angket atas kebijakannya. "Alat tangkap ikan ini (cantrang) lebih merugikan nelayan (kecil) yang lain," ungkapnya.
Baca: Menteri Susi Nilai Cantrang Bisa Munculkan Konflik Antarnelayan
Ia menegaskan, larangan penangkapan ikan dengan cantrang ini demi ketersediaan ikan dan bisa bertambah banyak. Menurutnya, itulah tugas pemerintah.
"Pemerintah itu kan tugasnya menjamin ketersediaan ikan. Ikan harus tetap ada dan banyak. Jika ikan sudah ada maka akan bisa ditangkap banyak," kata Susi.
Baca: Susi Minta Kebijakan Alat Penangkap Ikan tak Dipolitisasi Elit Politik
Menteri Susi sebelumnya menyatakan membatalkan kebijakan penggunaan cantrang di Jawa Tengah hingga akhir 2017. Namun, kebijakan itu ditolak oleh perkumpulan nelayan di sana.
Cantrang sejatinya sudah dilarang dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Nomor 2 Tahun 2015 tentang Larangan Penggunaan Alat Penangkapan Ikan Pukat Hela (Trawls) dan Pukat Tarik (Seine Nets) di Wilayah Pengelolaan Perikanan RI. Nelayan merasa keberatan dengan aturan itu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)