Seseorang masuk ke bekas markas HTI Jateng di Semarang. (Metrotvnews.com/Mustholih)
Seseorang masuk ke bekas markas HTI Jateng di Semarang. (Metrotvnews.com/Mustholih) (Mustholih)

Polda Jateng akan Tindak Aktivitas HTI

pembubaran hti perppu pembubaran ormas
Mustholih • 20 Juli 2017 12:16
medcom.id, Semarang: Aparat Kepolisian Daerah Jawa Tengah bakal mengambil tindakan tegas terkait aktivitas organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Organisasi yang gemar mempromosikan sistem khilafah itu dilarang melakukan aktivitas apapun sejak Surat Keputusan Badan Hukumnya dicabut.
 
"HTI resmi tidak diperbolehkan lagi. Karenanya, aktivitas HTI, kita akan lakukan tindakan juga, kalau memang ada," kata Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono, di Semarang, Kamis, 20 Juli 2017.
 
Condro mengatakan, di Semarang, HTI sempat punya beberapa kantor kepengurusan. Namun, sejak resmi dibubarkan, pengurus HTI melepas simbol-simbol organisasinya. "HTI Juga sudah melepas papan-papan di situ. Sementara ini kita belum memonitor gerakan-gerakan," ujar Condro.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. HTI mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan secara elektronik melalui website ahu.go.id.
 
Namun, Rabu, 19 Juli 2017, Pemerintah Indonesia mencabut SK Badan Hukum HTI dan dinyatakan bubar. Pembubaran HTI sesuai dengan Pasal 80A Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif