"HTI resmi tidak diperbolehkan lagi. Karenanya, aktivitas HTI, kita akan lakukan tindakan juga, kalau memang ada," kata Kapolda Jateng Irjen Condro Kirono, di Semarang, Kamis, 20 Juli 2017.
Condro mengatakan, di Semarang, HTI sempat punya beberapa kantor kepengurusan. Namun, sejak resmi dibubarkan, pengurus HTI melepas simbol-simbol organisasinya. "HTI Juga sudah melepas papan-papan di situ. Sementara ini kita belum memonitor gerakan-gerakan," ujar Condro.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
HTI tercatat di Kemenkumham sebagai Badan Hukum Perkumpulan dengan nomor registrasi AHU-00282.60.10.2014 pada 2 Juli 2014. HTI mengajukan permohonan Badan Hukum Perkumpulan secara elektronik melalui website ahu.go.id.
Namun, Rabu, 19 Juli 2017, Pemerintah Indonesia mencabut SK Badan Hukum HTI dan dinyatakan bubar. Pembubaran HTI sesuai dengan Pasal 80A Peraturan Pemerintah Pengganti UU (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)