"Pak Menteri memerintahkan Direktur Prasarana Perhubungan Darat untuk mengirim surat ke Uber-X dan Go-Car," kata pria yang akrab disapa Rudy ini di Balai Kota Solo, Jumat 14 Juli 2017.
Menurut Rudy, surat tersebut berisi desakan pada manajemen Uber-X serta Go-Car untuk beroperasi sesuai aturan yang ada. Mereka diminta mematuhi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 26 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kalau mau beroperasi, harus menggandeng perusahaan taksi legal di Solo," terang Rudy.
Namun, Rudy menegaskan, tidak bisa memenuhi tuntutan pengemudi taksi konvensional agar pihaknya berkoordinasi dengan Kemenkominfo menutup aplikasi yang tak sesuai aturan. "Kalau menutup satu, semuanya ketutup, tidak hanya di Solo. Jadi, tidak bisa dilakukan," urainya.
(Baca: Gubernur Jateng Didesak Sikapi Taksi Pelat Hitam)
Rudy juga mendesak Pemerintah Provinsi Jawa Tengah segera membuat pergub tentang kuota taksi online. "Sambil menunggu aturan dan surat Menhub ditanggapi, saya minta semua pihak menjaga Solo tetap kondusif," kata dia.
Sebelumnya, ratusan pengemudi taksi konvensional di Solo mogok kerja pada Selasa 11 Juli 2017. Mereka turun ke jalan dan menyatakan menolak keberadaan taksi pelat hitam berbasis aplikasi daring.
Selain berorasi di Bundaran Gladag, massa juga menggeruduk Balai Kota Solo. Mereka menuntut pemerintah menindak tegas taksi ilegal.
(Baca: Wali Kota Solo Tanda Tangani Surat Pernyataan Tolak Taksi Ilegal)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)