Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) dan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (kanan) di Keraton Surakartahadiningrat, Senin (21/8/2017). (Metrotvnews.com/Pythag Kurniati)
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo (tengah) dan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo (kanan) di Keraton Surakartahadiningrat, Senin (21/8/2017). (Metrotvnews.com/Pythag Kurniati) (Pythag Kurniati)

Pembubaran Ormas Selain HTI Tidak Dilakukan dalam Waktu Dekat

pembubaran hti perppu pembubaran ormas
Pythag Kurniati • 21 Agustus 2017 17:05
medcom.id, Solo: Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengungkapkan akan ada ormas selain HTI yang dibubarkan. Namun pembubaran belum akan dilakukan dalam waktu dekat. Saat ini, Kemendagri masih menguatkan bukti-bukti terkait ormas yang diduga bertentangan dengan Pancasila.
 
Namun, Mendagri memastikan ormas yang bakal dibubarkan itu tidak berbasis keagamaan. “Itu ormas yang tingkatnya lokal-lokal,” kata Mendagri Tjahjo Kumolo usai mengunjungi Keraton Kasunanan Surakarta, Jawa Tengah, Senin, 21 Agustus 2017. 
 
Mendagri meminta kepala daerah mulai dari gubernur hingga wali kota atau bupati mengawasi ormas yang menyimpang di daerah. Ormas bertentangan dengan Pancasila harus ditindak lanjuti; berizin maupun tidak.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Selain menguatkan bukti, Mendagri melanjutkan, masih berkoordinasi dengan beberapa pihak seperti Badan Intelijen Negara (BIN), kepolisian serta kejaksaan. “Untuk benar-benar tahu siapa ormas-ormasnya,” jelas dia.
 
Penguatan bukti-bukti perlu dilakukan agar pembubaran ormas tak terkesan serampangan. Tjahjo mencontohkan Hizbut Tahrir Indonesia (HIT). Pemerintah telah mencermati HTI sepanjang sepuluh tahun terakhir sebelum akhirnya membubarkannya.
 
“Ada datanya, pernyataan, videonya, rekamannya. Kuat bukti baru dibubarkan. Karena negara kan memberikan kebebasan untuk berserikat,” papar dia.
 
Pemerintah menerbitkan Perpu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas. Payung hukum itu memungkinkan pemerintah membubarkan HTI.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif