Ilustrasi. MTVN/M Rizal
Ilustrasi. MTVN/M Rizal (Rhobi Shani)

Upah Minimum tak Bisa Hanya Pikirkan Pekerja

ump
Rhobi Shani • 27 Oktober 2017 12:49
medcom.id, Jepara: Buruh menilai upah minimum di Jepara masih tak memenuhi standar kebutuhan hidup layak (KHL) riil. Pengusaha Jepara berkata lain.
 
Ketua Himpunan Industri Mebel Kerajinan Indonesia (HIMKI) Masykur menyatakan, KHL yang dikehendakai pekerja hanya mengakomodir keinginan pekerja.
 
Dalam penyusunan daftar KHL versi buruh, pengusaha tak dilibatkan lebih. jauh. “Mestinya harus ada kajian standar kebutuhan yang mesti dimasukan di KHL. Selama ini porsi pengusaha terlibat dalam penyusunan KHL sangat kecil,” kata Masykur, Jumat 27 Oktober 2017.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Upah Minimum Kabupaten (UMK) Jepara yang saat ini diterapkan, disampaikan Masykur, merupakan hasil perhitungan PP 78/2015 dikombinasikan dengan KHL. Pasalnya, persentase kenaikan UMK melebih yang diatur dalam PP 78/2015.
 
“Berdasarkan PP 78/2015, kenaikan UMK mestinya 7 sampai 8 persen, tapi di Jepara naik 11,5 persen,” pungkas Masykur.
 
(Baca: Buruh Harap Upah Minimum Jepara jadi Rp2,4 Juta)
 
Berdasarkan perhitungan Pemkab Jepara bersama dewan pengupahan, besaran UMK Kabupaten Jepara tahun 2018 sebesar Rp 1.739.630. Angka itu didasarkan pada perhitungan UMK berjalan ditambah inflasi nasional sebesar 3,72 dan PDB sebesar 4,99.
 
Sedangkan berdasarkan hitung-hitungan organisasi buruh, besaran UMK Jepara 2018 adalah sebesar Rp2.425.432.
 
(Baca: Pemda DIY Akan Usulkan Perubahan Rumus UMK)
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SUR)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif