GKR Pembayun dinobatkan sebagai GKR Mangkubumi dalam sabda raja kedua Sultan Hamengkubuwono X. Foto: Antara/Puspa Perwitasari
GKR Pembayun dinobatkan sebagai GKR Mangkubumi dalam sabda raja kedua Sultan Hamengkubuwono X. Foto: Antara/Puspa Perwitasari (Patricia Vicka)

Pemilihan Putra Mahkota Jadi Otonom Sultan

keraton yogyakarta
Patricia Vicka • 06 Mei 2015 15:44
medcom.id, Yogyakarta: Pro dan kontra mewarnai dua sabda raja Sultan Hamengkubuwono X. Pada sabda tersebut, sultan menobatkan putri sulungnya sebagai putri mahkota.
 
Pengamat menilai pemilihan putra mahkota adalah hak preogratif seorang sultan yang sedang menjabat.
 
"Hal tersebut (pengangkatan GKR Mangkubumi sebagai putri mahkota) memang menjadi otonomi keraton. Perubahan paugeran juga menjadi wewenang Keraton, dan terutama Sultan HB X sebagai seorang sultan yang dapat mengeluarkan sabda," kata pengamat politik dan sosial dari Universitas Gajah Mada, Erwan Agus Putranto, kepada Metrotvnews.com, Rabu (6/6/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Dekan Fisipol UGM ini juga menegaskan sabda seorang raja memiliki kekuatan hukum tertinggi dalam tradisi kerajaan.
 
Pemberian gelar kepada GKR Pembayun sebagai GKR Mangkubumi, sudah dapat dia prediksi sebelumnya. Hal ini sudah terbaca pada sabda raja yang pertama.
 
"Pengangkatan GKR Pembayun merupakan kelanjutan dari sabda raja tempo hari. Dalam sabda raja tersebut memang mengindikasikan Sultan HB X memaklumkan tiga perubahan mendasar terkait dengan posisi sultan dan calon penerusnya. Dalam perubahan tersebut membuka ruang dimungkinkannya seorang putri menjadi penerus Sultan HB X," kata dia.
 
Kemarin, Sri Sultan Hamengkubuwono X kembali mengeluarkan Sabda raja kedua. Sabdaraja ini dibacakan secara tertutup dari publik. Isi sabda raja kedua adalah perubahan nama putri pertama Sri Sultan, GKR Pembayun menjadi GKR Mangkubumi yang secara tidak langsung menetapkan GKR Mangkubumi sebagai Putri Mahkota.
 
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(BOB)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif