Ilustrasi penyegelan minimarket. Foto: MI/Bary Fathahilah
Ilustrasi penyegelan minimarket. Foto: MI/Bary Fathahilah (Patricia Vicka)

Pemkot Yogyakarta Ancam Tutup Paksa Minimarket Tak Berizin

perizinan
Patricia Vicka • 26 Agustus 2015 22:00
medcom.id,Yogyakarta: Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Ketertiban menindak delapan minimarket yang tak mengantongi izin.
 
Kepala Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta Nurwidihartana berencana menutup paksa satu di antaranya. Pasalnya, ia telah melayangkan surat peringatan(SP) tiga kali kepada pengelola minimarket itu. Namun, tidak diindahkan pengelola.
 
"Delapan minimarket sudah kami seret ke pengadilan. Sudah ada hasil putusan dari PN Yogyakarta. Sudah kami beri surat peringatan ketiga. Ada rencana untuk menutup salah satunya," kata dia saat dihubungi Metrotvnews.com, di Yogyakarta, Rabu (26/8/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Terpisah, Kepala Seksi Operasi Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta, Bayu Laksmono mengatakan pemkot akan menutup paksa sebuah minimarket di Jalan Jogokaryan jika pengelolanya tidak segera menutup sendiri usahanya.
 
"Pemkot sudah kirim SP sampai tiga kali. Kami beri batas waktu sampai akhir Agustus. Kami mau lihat kalau mereka tidak mau tutup sendiri, akan kita tutup paksa," tegasnya.
 
Namun untuk dapat menutup paksa, pihaknya perlu mendapatkan surat rekomendasi dari wakil wali kota Yogyakarta. "Kami sudah ajukan surat tersebut," ujarnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif