Tim Resmob, Polres Grobogan, langsung menangkap Nur Imam Warga Desa Jetis, Grobogan, Jawa Tengah. Ia ditangkap berikut barang bukti beberapa botol yang digunakan untuk meracik miras oplosan di rumahnya, Minggu (31/5/2015) dini hari.
Kasat Reskim Polres Grobogan, AKP Agung Ariyanto mengatakan pelaku saat ini ditahan di sel tahanan Polres Grobogan sambil menunggu keterangan lebih lanjut dan mencari saksi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kini kita tahan pembuat miras oplosan agar tidak menimbulkan korban jiwa lagi," katanya. Polisi mengamankan berbagai bahan pembuat minuman keras.
Saat ini polisi sedang menunggu korban miras oplosan yang masih dirawat di rumah sakit.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)