Pemeriksaan dilakukan langsung oleh Kepala urusan Dokter Kesehatan (Dokkes) Polres Kota Tegal, dr. Henny Ismawati.
Kapolsek Sumurpanggang Polres Tegal Kota Kompol Agus Endro Wibowo mengatakan, sopir merupakan sasaran utama kegiatan tersebut. Sebabnya, sopir dapat menjadi penyebab kecelakaan jika terbukti menyalahgunakan narkoba.
“Para pengemudi ini bertanggung jawab besar termasuk risikonya karena membawa orang banyak, sehingga harus dipastikan dalam keadaan sehat,” kata Agus, Selasa (9/2/2016).
Kegiatan tersebut merupakan salah satu upaya menekan peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Tegal Kota. Hasil evaluasi, pengguna cenderung menggunakan narkoba jenis obat-obatan seperti dextrometorpan, trihex dan heximer (obat penenang).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Jika kedapatan menggunakan narkoba atau obat terlarang, sopir angkutan akan menjalani rehabilitasi dan tetap diproses secara hukum.
“Dari 30 orang yang diperiksa hasilnya negatif, namun ada 2 orang mengalami hipertensi ringan yang kami sarankan sementara agar beristirahat,” jelas dokter Henny.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(MEL)