Kepala Bidang Sejarah Purbakala dan Museum Dinas Kebudayaan DIY, Erlina Hidayati menjelaskan pendataan itu dilakukan untuk mengetahui kepemilikan, asal-usul, serta jenis keris yang masuk cagar budaya. Menurutnya, sangat memungkinkan masih banyak masyarakat ataupun kolektor yang memiliki benda cagar budaya tersebut.
"Keris yang telah menjadi warisan budaya ini kemungkinan masih banyak. Yang sudah terdaftar dalam register nasional hanya koleksi dari museum," kata Erlina ketika dihubungi di Yogyakarta, Rabu (28/10/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Erlina mengungkapkan, keris yang sudah terdaftar nantinya akan dilanjutkan dengan proses verifikasi oleh tim cagar budaya. Jika sudah terverifikasi, lanjutnya, akan bisa memudahkan untuk mengetahui ke mana benda cagar budaya itu apabila berpindah kepemilikan.
"Apabila keris berpindah kepemilikan ke luar negeri tetap ada track-nya," jelasnya.
Erlina mengatakan memang cukup sulit untuk melakukan pendataan itu. Pihaknya berharap, para pemilik keris memiliki kesadaran untuk mendaftarkan keris koleksinya ke pemerintah kabupaten atau kota. "Memang kami tidak bisa memaksa untuk mendaftarkan," ucapnya.
Ia menegaskan, pendataan keris ini bertujuan untuk melestarikan benda yang sudah menjadi warisan budaya tersebut. Menurutnya, pemilik keris memiliki kewajiban melestarikan keris yang dimiliki. Sementara itu, jika sudah teregister, pemilik keris akan memiliki hak untuk memperoleh bantuan pemerintah untuk menjaga kelestarian benda tersebut.
"Kalau pemiliki kesulitan untuk merawat keris, akan ada keterlibatan pemerintah. Pemerintah bisa terlibat untuk memberikan bantuan," ungkapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)