"Izin pertambangan dari pemda, jadinya salah kaprah. Tur duwite dipek dewe (uangnya diambil sendiri)," kata adik Raja sekaligus Gubernur Yogyakarta, Kanjeng Gusti Pangeran Haryo (KGPH) Hadiwinoto, di Keraton Yogyakarta, Kamis (3/9/2015).
Menurutnya, masyarakat setempat sudah mengetahui tanah yang menjadi usaha pertambangan milik keraton. Namun, ia tak begitu memahami mengapa terjadi penyalahgunaan izin pemakaian itu. "Nanti (setelah inventarisasi) tanah keraton selesai, (pertambangan liar) bisa ditindak tegas," ucap Hadiwinoto.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Mencegah meluasnya lahan tanah kesultanan yang menjadi pertambahan, pihak keraton akan memagari lahan itu. Terlebih, aktivitas izin pertambangan tidak dilakukan sampai ke keraton.
"Pertambangan (karst) di Gunungkidul lebih banyak menjadikan alam rusak. Malah masih harus ganti rugi perbaikan," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
