Hukuman berupa gerakan hormat pada bendera Merah Putih yang berkibar di halaman kantor Satpol PP, Kamis 20 Oktober. Tujuannya, agar mereka dapat memberikan manfaat pada warga, keluarga, dan negara.
Kasi Penegakan Perda Satpol PP Agus Prakosa mengatakan anak-anak tersebut berusia belasan tahun. Mereka sudah putus sekolah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Keberadaan mereka meresahkan warga sehingga satpol PP merazia mereka," kata Agus.
Mereka, ujar Agus, juga mendapat pembinaan dan pengarahan dari petugas. Sehingga mereka tak perlu lagi kembali ke jalanan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)