Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Sri Ningsih mengatakan, di ruas Jalan KH Ahmad Dahlan terpasang rambu dilarang masuk atau satu arah mulai pukul 06.00 hingga 14.00 WIB. Rambu tersebut sudah terpasang dan diberlakukan sejak dua tahun lalu.
“Bahkan sudah sosialisasi selama satu tahun,” katanya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Kendati begitu, kata Ningsih, jumlah pelanggar masih banyak. Disebutkan, razia di ruas jalan tersebut dilakukan tiga hari sekali. Jumlah pengendara yang melanggar dan ditilang rata-rata lebih dari 100 orang.
“Razia hari ini juga lebih dari 100 pengendara yang ditilang. Padahal razia hanya digelar satu jam,” ungkapnya.
Menurutnya, razia penertiban lalu lintas di Jalan KH Ahmad Dahlan akan terus diintensifkan hingga masyarakat benar-benar mentaati rambu yang terpasang. Ruas Jalan KH Ahmad Dahlan merupakan kawasan pendidikan. Di situ terdapat sejumlah sekolah dasar.
Karena itu, Dinas Perhubungan Kota Tegal memasang rambu guna meminimalkan angka kecelakaan. Selain itu, untuk menghindari terjadinya kemacetan saat jam-jam sibuk.
“Razia juga dilaksanakan gabungan dengan instansi terkait. Ini semata-mata untuk menyadarkan masyarakat akan pentingnya mematuhi rambu-rambu lalu lintas,” tambah Ningsih.
Seorang pengendara yang terjaring razia, Yati, 42, warga Jalan Pala Raya No 51 Mejasem, Kramat, Kabupaten Tegal, mengaku sudah tahu ada rambu larangan di ruas Jalan KH Ahmad Dahlan. Namun dia terpaksa melanggar untuk mempersingkat waktu.
“Saya dari alun-alun mau ke SDN Mangkukusuman 1. Untuk mempersingkat waktu, saya lewat Jalan KH Ahmad Dahlan. Ternyata ada razia,” keluhnya.
Pengendara lainnya, Teguh, 38, menuturkan, tidak tahu adanya aturan perboden di ruas jalan tersebut. “Saya bukan warga Kota Tegal, jadi tidak tahu ada aturan ini,” ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)