Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, AKBP Latif Usman, mengatakan polisi lalu lintas di Yogyakarta sebenarnya sudah menerapkan e-Tilang. Sejumlah warga Yogyakarta yang melanggar lalu lintas langsung diproses menggunakan aplikasi e-Tilang.
"Penerapan (e-Tilang) kita lakukan mulai dari hal-hal kasat mata, seperti pelanggaran tak mengenakan helm, menerobos lampu, dan menggunakan ponsel saat berkendara," ujar Latif saat ditemui di Dirlantas Polda DIY, Kamis (15/12/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Latif mengatakan penerapan e-Tilang dilakukan secara manual dengan memberikan bukti pelanggaran kepada pengendara. Jika melanggar, pengendara diberikan kertas biru yang berisi pengakuan pelanggaran. Kertas tersebut disertakan nomor rekening salah satu bank untuk pembayaran tilang. Polisi kemudian menyita surat kendaraan.
"Pembayaran bisa dilakukan langsung ke bank atau melalui transfer. Jika pembayaran (tilang) di bank, buktinya warna kuning. Pembayaran transfer buktinya warna putih," ujarnya.

Direktorat Lalu Lintas Polda DIY, AKBP Latif Usman
Ia mengatakan sosialisasi juga telah dilakukan melalui sejumlah media massa, baik online maupun cetak. Menurutnya, nilai tilang bagi pelanggar disesuaikan dengan upah minimum di setiap kabupaten yang diketahui pengadilan dan kejaksaan.
Misalnya, di Sleman. Apapun pelanggarannya, pengendara sepeda motor terkena tilang Rp100 ribu. Nilai tilang yang cukup tinggi ada di Kota Yogyakarta.
"Bagi warga yang melakukam balapan liar di Kota Yogyakarta, dendanya Rp2 juta," kata dia.
Di Yogyakarta, sudah ada 200 polisi lalu lintas yang sudah memiliki akun e-Tilang. Baik anggota Polda DIY, Polresta Yogyakarta, Polres Sleman, Bantul, Kulon Progo, maupun Gunungkidul.
"Batas waktu pembayaran tilang, tiga hari. Jika belum dibayar, pelanggar harus menjalani sidang," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
