Belasan TKI ilegal ditemukan ditampung di Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, MTVN - Pythag
Belasan TKI ilegal ditemukan ditampung di Karangpandan, Kabupaten Karanganyar, MTVN - Pythag (Pythag Kurniati)

Rumah Penampungan TKI di Karanganyar Digerebek

tki ilegal
Pythag Kurniati • 13 Januari 2017 13:03
medcom.id, Karanganyar: Badan Nasional Perlindungan dan Penempatan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI) dan Balai Pengawasan Penempatan dan Perlindungan TKI Jawa Tengah menggerebek sebuah rumah di Karanganyar, Jawa Tengah. Petugas menemukan 12 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal.
 
Penggerebekan dilakukan di Jalan Solo Tawangmangu, Kecamatan Karangpandan, kemarin malam. Rumah tersebut milik warga berinisial H.
 
Deputi Penempatan BNP2TKI Agusdin Sudiantoro mengatakan petugas menemukan 12 TKI di rumah tersebut. Para TKI berencana dipekerjakan sebagai asisten rumah tangga di Singapura.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Tapi mereka tak mengantongi dokumen ketenagakerjaan. Mereka berasal dari Trenggalek, Kediri, Magelang, dan Nusa Tenggara Barat," ungkap Agusdin seperti yang ditulis Metrotvnews.com, Jumat (13/1/2017).
 
Agusdin mengaku 12 perempuan tersebut tak tahu mereka bakal bekerja secara ilegal. Mereka tak tahu menahu soal dokumen. Mereka hanya mendapat janji bekerja dengan gaji besar.
 
Menurut Agusdin, pelaku penyaluran TKI itu merupakan perorangan. Itu melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri.
 
"Di dalam Undang-Undang penempatan tenaga kerja ART hanya bisa dilakukan oleh perusahaan," kata dia. 
 
Sedangkan tenaga kerja yang bisa ditempatkan secara mandiri adalah tenaga profesional seperti dokter, pilot dan lain sebagainya.
 
BNP2TKI mencatat pelaku sudah memberangkatkan lebih 20 TKI sejak Desember 2016. "Itu pengakuannya, namun kami masih akan dalami jumlahnya, siapa saja TKI tersebut dan kemana saja mereka telah disalurkan," tutupnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif