Penyerahan rekomendari oleh perwakilan ORI (kiri) kepada Penjabat Walikota Yogyakarta, Sulistyo (kanan). (MTVN-Ahmad Mustaqim)
Penyerahan rekomendari oleh perwakilan ORI (kiri) kepada Penjabat Walikota Yogyakarta, Sulistyo (kanan). (MTVN-Ahmad Mustaqim) (Ahmad Mustaqim)

ORI Yogya Temukan Diskotek Berkedok Warung Makan

penutupan diskotek
Ahmad Mustaqim • 20 Februari 2017 16:24
medcom.id, Yogyakarta: Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menduga pengelola Oxen Free di kawasan Sosrowijayan, Kota Yogyakarta, melanggar perizinan. Sebab, tempat itu menggelar pertunjukan musik disertai disc jockey. Padahal, hanya mengantongi izin warung makan.
 
Kepala Perwakilan ORI DIY, Budhi Masturi mengatakan apabila pemilik warung tak mengindahkan saat ditertibkan, izin warung makan itu harus dicabut.
 
"Rekomendasi ini harus dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 hari sejak diterimanya rekomendasi ini," kata Budhi dalam acara 'Penyerahan Rekomendasi mengenai Maladministrasi dalam Proses Penanganan Laporan Pelanggaran Izin Gangguan oleh Dinas Perizinan Pemerintah Kota Yogyakarta' di Kantor ORI DIY pada Senin, 20 Februari 2017. 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Budhi mengungkapkan, kasus rumah makan Oxen Free berlangsung sejak masuknya laporan pada September 2013, oleh warga bernama Setyawan. ORI DIY telah melakukan klarifikasi dan menemukan adanya ketidakpatuhan penggunaan izin dalam kasus tersebut. 
 
Dari temuan itu, ORI DIY sempat memberikan saran penertiban kepada Pemerintah Kota Yogyakarta. Bahkan, di warung itu ditemukan minuman keras golongan A saat ada pemeriksaan oleh aparat.
 
"Tapi, saran yang kita berikan tidak dijalankan. Kami juga pernah melakukan supervisi ke tempat itu," kata Budhi.  
 
Lama proses berjalan, kasus itu diambil alih ORI pusat. ORI pusat kemudian melakukan kajian dan menemukan dugaan maladministrasi. 
 
Budhi mengatakan, izin gangguan yang dimiliki pemilik Oxen Free adalah izin gangguan warung makan. Menurut Budhi, Oxen Free seharusnya juga memproses izin usaha dari Dinas Pariwisata lantaran lokasi tersebut digunakan sebagai tempat hiburan. 
 
"ORI juga merekomendasikan Pemkot Yogyakarta mengambil tindakan penertiban hukum terhadap Rumah Makan Oxen Free karena menjual minuman keras tanpa memiliki izin," kata dia. 
 
Penjabat Wali Kota Yogyakarta, Sulistyo menyatakan pihaknya bakal menjalankan rekomendasi itu. Menurutnya, hal itu sekaligus menjadi evaluasi kinerja pemerintah agar bisa bekerja sesuai dengan aturan. 
 
"Akan kita teliti ulang, warung makan yang disertai hiburan. Di lapangan kadang terjadi hal yang tidak kita inginkan," kata dia. 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(SAN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif