Kepala Kanwil DJP DIY Yuli Kristiono saat berkunjung ke Polda DIY Yogyakarta -- MTVN/Patricia Vicka
Kepala Kanwil DJP DIY Yuli Kristiono saat berkunjung ke Polda DIY Yogyakarta -- MTVN/Patricia Vicka (Patricia Vicka)

Baru 35% Wajib Pajak di DIY Laporkan SPT

spt pajak
Patricia Vicka • 30 Maret 2017 16:16
medcom.id, Yogyakarta: Walaupun ada pengunduran jadwal pelaporan pajak, minat wajib pajak untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) tak surut. Kantor pajak DIY di Jalan Ringroad Utara tetap penuh oleh wajib pajak.
 
"Laporan SPT-nya saja yang diundur. Bayar pajaknya tetap akhir Maret. Kemarin dan hari ini masih penuh. Saya lihat di lantai 3,5,6, dan 7 banyak wajib pajak yang antre. Parkiran dari pukul 08.00 WIB membeludak sampai ke jalanan," kata Kepala Kanwil DJP DIY Yuli Kristiono saat berkunjung ke Polda DIY Yogyakarta, Kamis, 30 Maret 2017.
 
Sayangnya, lanjut Yuli, baru 35 persen wajib pajak yang sudah melaporkan SPT hingga akhir Maret. Itu berarti ada 70 ribu wajib pajak dari 240 ribu yang sudah melaporkan SPT.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Walau tak menetapkan target khusus, Yuli yakin jumlah wajib pajak yang lapor SPT di batas akhir melebihi 70 ribu wajib pajak. Ia pun sudah melakukan beragam upaya untuk memaksimalkan pelaporan SPT, di antaranya gencar melakukan promosi melalui media masa.
 
Menurut Yuli, pihaknya juga telah mengimbau masyarakat untuk jujur dalam melaporkan kekayaan dalam formulir SPT. Pihaknya akan menindak wajib pajak yang tidak jujur melaporkan harta kekayaannya.
 
"SPT berakhir, kami akan enforcement dengan data kepolisian. Kalau ada anomali perbedaan data SPT dengan harta kenyataan, bisa kena pidana," pungkasnya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(NIN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif