Salah satu menara telekomunikasi dihias layaknya pohon kelapa diduga untuk mengelabui. (Metrotvnews.com/Patricia Vicka)
Salah satu menara telekomunikasi dihias layaknya pohon kelapa diduga untuk mengelabui. (Metrotvnews.com/Patricia Vicka) (Patricia Vicka)

Pemkot Yogyakarta Segera Bongkar Menara Telekomunikasi Ilegal

menara telekomunikasi
Patricia Vicka • 21 Oktober 2016 16:52
medcom.id, Yogyakarta: Dinas Ketertiban Kota Yogyakarta segera membongkar menara telekomunikasi ilegal yang semakin menjamur.
 
Kepala Dintib Kota Yogyakarta, Nurwidi Hartana, mengatakan pemkot berhak membongkar paksa menara jika operator tak membongkar usai surat peringatan pertama hingga ketiga diberikan. 
 
Pihaknya mengaku sudah melayangkan surat peringatan pertama ke operator beberapa hari lalu. "Jika surat peringatan ketiga tak ada respon, kami bongkar," kata Nurwidi, di Yogyakarta, Jumat (21/10/2016). 

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Surat peringatan dilayangkan atas perintah Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti sebagai respon atas protes warga. Dintib memberi jeda waktu tujuh hari kerja bagi operator untuk menertibkan menaranya.
 
Sayangnya, Nurwidi enggan menyebutkan jumlah surat peringatan yang telah disebarkan. "Saya kurang hafal jumlahnya," ujar dia.
 
Warga yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gema Korupsi) telah melayangkan somasi ke wali kota Yogyakarta untuk segera merobohkan menara. Alasannya, menara yang banyak dikamuflase ini berdiri di sembarang tempat, seperti di taman, trotoar, dan depan toko modern. Menara disamarkan berbentuk pohon kelapa, tiang listrik, dan lampu penerang jalan.
 
Data dari Dintib Kota Yogyakarta pada 2009 terdapat 90 menara yang memiliki izin dari 122 tower yang berdiri.
 
Pansus Menara Telekomunikasi DPRD Kota Yogyakarta mencatat ada 227 menara telekomunikasi yang berdiri hingga akhir 2015. Sebagian besar ilegal. Padahal, sejak 2010, Pemkot Yogyakarta menetapkan moratorium pembangunan menara telekomunikasi.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(UWA)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif