medcom.id, Jepara: Kontribusi sektor parkir pada Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Jepara, Jawa Tengah, sepanjang 2016 hanya Rp600 juta. Pemerintah setempat akhirnya menaikan tarif sebesar 100 persen.
Pelaksana tugas (Plt) Bupati Jepara Ihwan Sudrajat menyampaikan, kenaikan berlaku untuk kendaraan roda dua dan empat. Sepeda motor yang semula Rp500 naik menjadi Rp1.000. Sementara kendaraan roda empat naik menjadi Rp2.000 dari Rp1.000.
“Dengan tarif naik dua kali lipat terus bukan berarti pendapat daerah tahun ini dari sektor parkir juga naik dua kali lipat. Kami sadar bahwa dengan tingkat kebutuhan dan pendidikan mereka (juru parkir) tidak bisa seperti itu,” ujar Ihwan usai memberikan pembinaan pada ratusan juru parkir di Kota Ukir, Kamis (5/1/2017).
Baca: Genjot PAD, Pariwisata & Parkir di Jepara Ditata
Ihwan melanjutkan, pendapatan dari sektor parkir menggunakan sistem bagi hasil. Juru parkir memperoleh 40 persen. Pemerintah daerah mendapat 60 persen.
“Tapi nanti pemerintah daerah juga harus membantu beban kebutuhan hidup. Seperti biaya kesehatan,” kata Ihwan.
Di Kabupaten Jepara, ada 300 titik kantong parkir. Setiap juru parkir sudah diberi seragam khusus. Jika di lapangan ada juru parkir tak berseragam, akan ditindak Satpol PP dan kepolisian.
“Itu kami nilai sebagai pungutan liar. Dan mereka (juru parkir) sudah sepakat itu,” tandas Ihwan.
Juru parkir di kawasan Bangsri, Musa, menyampaikan, dengan kenaikan tarif parkir ini akan dibarengi dengan jumlah setoran. Sebelum naik, Musa mengaku setiap bulan diwajibkan setor ke Dinas Pehubungan Jepara sebesar Rp165 ribu.
“Kalau tergetnya dinaikan dua kali lipat agak berat. Padahal setiap hari rata-rata hanya dapat Rp35 ribu,” ucap Musa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)