"Contohnya, sekarang kalau buat paspor untuk anak-anak harus membawa akta kelahiran atau Kartu Keluarga. Jika dengan KIA, bentuknya lebih ringkas karena lebih kecil seperti KTP (Kartu Tanda Penduduk)," kata Kepala Bidang (Kabid) Pelayanan Pendaftaran Penduduk Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Jepara Sulastri, Selasa 11 Juli 2017.
(Baca: Kemendagri Dorong Pemda Aktif Terbitkan KIA)
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sulastri menjelaskan, pihaknya telah menyediakan 33.750 blangko KIA untuk tahap awal. Saat ini, dirinya sedang dalam tahap persiapan pendistribusian.
"Landasan penerapan KIA adalah Permendagri Nomor 2 Tahun 2016, kartu ini untuk mempermudah masyarakat, terutama anak-anak, sebagai identitas diri," kata Sulastri.
(Baca: KIA Akan Permudah Polisi Jika Ada Kasus Hilang)
Pada tahap awal, lanjut Sulastri, KIA akan didistribusikan bagi anak usia prasekolah. Utamanya, anak-anak yang terdaftar di Taman Kanak-kanan, Kelompok Bermain, Tempat Penitipan Anak, dan Pendidikan Anak Usia Dini di Kecamatan Jepara Kota dan Kecamatan Tahunan. Ada 80 tempat yang telah didata.
"Fokus kami baru di tempat-tempat tersebut karena jumlah blanko masih terbatas," kata Sulastri.
Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Susetiyo menambahkan, pemilik KIA juga bisa mendapatkan potongan harga saat belanja kebutuhan sekolah dan masuk tempat rekreasi. "Kami baru menjalin kerjasama dengan pihak ketiga. Nantinya, pemegang kartu memiliki akses atau diskon pada outlet-outlet tertentu," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)
