"Kalau itu kewajiban itu untuk pemilik angkot. Masalahnya bisa dipenuhi enggak Kalau (menurut) saya, kebijakan tanpa didukung subsidi akan memberatkan perusahaan atau pemilik (angkot) tersebut," kata Kepala Dinas Perhubungan Jawa Tengah, Satriyo Hidayat, saat dihubungi Metrotvnews.com, Semarang, Jawa Tengah, Jumat, 7 Juli 2017.
Namun, kata Satrio, di Jawa Tengah, otoritas yang bisa memastikan angkot dipasang AC berada di Pemerintah Kabupaten atau Kota. Jawa Tengah disebut Satrio tidak punya wewenang mengurusi angkot. "Di Jateng yang menjadi urusan kami enggak ada (soal) angkot. Nanti itu kabupaten atau kota," jelas Satrio.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lagi pula, kewajiban angkot harus pasang AC belum disosialisasikan ke Jawa Tengah. "Kita belum dapat itu. Mestinya disosialisasikan dulu. Intinya kita belum bisa. Yang baru bisa DKI. Karena DKI angkutan umum mau disubsidi. Pemdanya mampu. Kalau di provinsi lain mungkin bertahap," tegas Satriyo.
Ketentuan angkot harus ber-AC lahir dari Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 29 Tahun 2015 tentang standar pelayanan minimal angkutan orang dengan kendaraan bermotor umum dalam trayek. Ketentuan ini mewajibkan seluruh angkot harus sudah ber-AC paling lambat Februari 2018.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)