"Radikal itu kan artinya mau mengubah sistem. Kalau HT memang agendanya sudah dinyatakan secara jelas (mendirikan negara Islam)," kata Mahfud usai pelantikan pengurus majelis wilayah Kahmi dan Korhati Jawa Tengah di Wisma Perdamaian, Semarang, Sabtu 29 Juli 2017.
Berdasarkan pada penelitian ilmiah Ketua Muhammadiyah Haidar Nastir, gerakan radikal islam di Indonesia terbagi menjadi tiga. Pertama, gerakan radikal yang ingin mendirikan negara islam di Indonesia dengan mengganti ideologi Pancasila.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Gerakan ini diwakili oleh Hizbut Tahrir Indonesia (HTI)," ujar MAhfud.
Kedua, gerakan radikal yang ingin memberlakukan hukum Islam secara resmi tapi tidak mengganti ideologi Pancasila. Gerakan ini diwakili oleh Majelis Mujahidin Indonesia.
Ketiga, gerakan radikal yang ingin mendirikan hukum islam di daerah melalui penerbitan Peraturan Daerah Syariah. Gerakan ini bernama Komite Persiapan Pemberlakuan Syariat Islam (KPPSI) yang ada di Sulawesi Selatan.
"(Gerakan radikal) yang lain-lain banyak. Katanya ada delapan, tapi saya tidak tahu," ujar Mahfud.
Di Indonesia, baru Hizbut Tahrir yang eksistensinya dibubarkan melalui pencabutan Surat Keputusan Badan Hukum organisasi yang disebut Mahfud sebagai trans islam oleh Kementerian Hukum dan HAM. Kemenkumham membubarkan HTI berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2017. Perppu ini tengah digugat di Mahkamah Konstitusi.
Menanggapi gugatan tersebut, sebagai mantan Ketua MK, Mahfud menolak berkomentar. "Tidak etis, nanti dikira mempengaruhi atau apa. Saya tidak mau berbicara sesuatu yang diproses di MK," terangnya.
Meski begitu, Mahfud menyatakan sebaiknya polemik Perppu Ormas itu biar diputuskan oleh Hakim Konsitusi MK. "Tunggu hakim saja. Itu terserah hakim saja," tegas tokoh kharismatik Nahdlatul Ulama tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(NIN)