Kepala Biro Hukum dan Tata Pemerintah DIY Dewo Isnu Broto mengatakan ia belum membaca detail isi keputusan MK. Namun keputusan itu menjadi pemacu pemerintah untuk membuat Perda yang lebih baik yang sesuai harapan masyarakat.
"Ini menarik. Jadikan ini untuk menyusun perda yang lebih populistik sesuai harapan masykrt tapi ga bertentangan Undang-undang dan HAM," ujarnya melalui sambungan telepon pada Metrotvnews.com di Yogyakarta, Jumat 7 April 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain itu moment ini bisa memacu Kemendagri atau Pemda DIY untuk lebih membina pemerintah Kabupaten/ kota agar membuat Perda yang mendekati harapan masyarakat, populer dan tidak tumpang tindih.
Sebelumnya Pemda DIY dan DPRD mengajukan 93 perda untuk dicabut pada Kemendagri. Perda tersebut dirasa sudah usang atau menabrak dengan peraturan atau undang-undang di atasnya.
Majelis MK membatalkan berlakunya kewenangan Mendagri untuk membatalkan Perda dalam sidang uji materi yang digelar Di Jakarta Raby 4 April 2017. Gugatan ini diajukan oleh Asosiasi Pemerintah Daerah Seluruh Indonesia (APKASI).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)