"Saya ingin bertahan. Tanah yang kami tempati di luar 73 meter persegi (milik Eka)," ujar Budiono usai persidangan, Kamis (11/2/2016).
Budiono berencana mendatangi Keraton Yogyakarta. Ia berkeinginan meminta tanah berukuran 9 meter persegi yang masih ditempati saat ini untuk empat PKL lain, yakni Agung (tukang duplikat kunci), Sutinah dan Suwarni (penjual nasi), dan Sugiyandi (penjual bakmi). "Kami berharap pihak kraton kasih tempat untuk kami berlima," ujarnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pengadilan Negeri Kota Yogyakarta memvonis lima PKL di Jalan Brigjen Katamso melawan hukum. Mereka dinilai menempati tanah yang bukan haknya.
Penasihat hukum PKL dari LBH Yogyakarta, Rizki Fatahillah, menyatakan ada kejanggalan dalam putusan itu. Pihaknya akan berpikir lebih dahulu untuk melanjutkan kembali upaya hukum. Sementara itu, penasihat hukum Eka, Oncan Poerba, mengaku tak puas dengan putusan hakim. "Saya akan pikir-pikir dulu untuk (menanggapi) putusan ini," ujar Oncan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)