Tim ahli cagar budaya bertugas mengkaji, menyusun, dan menetapkan mekanisme kerja. Selain itu, melakukan klasifikasi cagar budaya sesuai dengan perundang-undangan.
Tim itu juga memiliki wewenang untuk merekomendasikan objek untuk ditetapkan sebagai cagar budaya kepada wali kota. Tim pun dapat merekomendasikan pencatatan kembali cagar budaya yang hilang dan telah dihapus dari register nasional.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Selain itu mereka juga memiliki wewenang memberikan pertimbangan atau pandangan kepada tim ahli cagar budaya provinsi.
Koordinator tim ahli cagar budaya, Titis Srimuda Pitana mengatakan menurut rencana, dalam waktu dekat akan melakukan kajian mengenai Lodji Gandrung.
“Lodji Gandrung itu kan bangunan bersejarah. Kita akan melakukan kajian ke depan di sana dapat digunakan sebagai ruang untuk publik dan bukan hanya rumah dinas wali kota,” ungkapnya usai pelantikan. Taman Sriwedari juga bakal jadi kajian.
Tujuh orang yang tergabung dalam tim ahli cagar budaya ini akan menjalani masa kerja selama lima tahun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)