Dua perda yang dibatalkan itu adalah Perda No 10 tahun 2010 tentang Administrasi Kependudukan, dan Perda No 4 tahun 2011 tentang Pajak Daerah. Komandan Kota Solo pun bingung dan tak habis pikir atas pembatalan aturan itu.
"Berarti kami tidak bisa lagi memungut pajak," ujar Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, Rabu (22/06/2016).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Pemilik sapaan Rudy itu bilang, pembatalan dua perda itu dapat mempengaruhi pendapatan daerah. Potensi penerimaan pajak sebesar kurang lebih Rp250 miliar bakal hilang. Selama ini pajak yang diandalkan di Kota Solo antara lain pajak reklame serta pajak hotel dan restoran.
Perlu diketahui, APBD Kota Solo 2016 sebanyak Rp1,6 triliun. Sebanyak Rp320 miliar disumbang oleh pendapatan asli daerah, salah satunya pajak yang mencapai Rp250 miliar per tahun.
Padahal, potensi pajak itu dapat digunakan untuk membenahi infrastruktur bagi masyarakat. Wali Kota Solo mengatakan akan membicarakan persoalan ini lebih lanjut dengan bagian hukum.
Rudy juga mengaku mengetahui pembatalan Perda Administrasi Kependudukan dan Perda Pajak Daerah di Kota Solo dari laman kemendagri.go.id. "Sampai saat ini saya belum terima dokumen resmi mengenai pencabutan dua perda tersebut," lanjut dia.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo mengumumkan, Kemendagri telah membatalkan 3.143 peraturan daerah dan peraturan kepala daerah. Peraturan-peraturan yang dihapus dianggap bermasalah.
Peraturan daerah dan peraturan kepala daerah yang dibatalkan itu, kata Presiden, merupakan peraturan yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah serta memperpanjang birokrasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
