Kebijakan itu dikuatkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi bernomor B/2461/M.PANRBN/07/2016. Melalui surat itu, Yuddy mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) mengantar anaknya ke sekolah pada 18 Juli, setelah itu baru ke tempat bekerja.
Menyusul kebijakan tersebut, Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo memberikan dispensasi bagi jajarannya. Dia mengizinkan aparatur di Pemkot Solo tak masuk kerja untuk keperluan mengantar anak ke sekolah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Saya imbau pula bukan cuma negeri, tapi instansi swasta juga bisa memberlakukan hal yang sama," ungkap pemilik sapaan Rudy di Solo, Kamis (14/7/2016).
Rudy, mengatakan hari pertama masuk sekolah merupakan momentum berharga bagi anak. Saat itu pula, interaksi antara orangtua murid dengan guru dan jajaran sekolah terbangun.
"Keluarga adalah yang pertama. Jangan sampai orangtua tidak mengetahui kondisi anak juga lingkungan tempatnya belajar," kata Rudy.
Mengenai Masa Orientasi Siswa (MOS), Rudy menandaskan harus diisi dengan materi-materi pendidikan, bebas dari perploncoan. "Sebaiknya kakak kelas tidak ikut-ikutan tapi hanya guru yang diperbolehkan. Anak-anak diberi pendidikan kebangsaan, pendidikan karakter dan lain sebagainya," tutup dia.
Sebelum Rudy, Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta juga telah memberikan izin kepada para orangtua yang berprofesi sebagai pegawai negri sipil (PNS) untuk mendampingi anaknya pada hari pertama masuk sekolah.
Kepala Badan Kepegawaian Provinsi DIY, Agus Supriyanto, mengatakan, PNS yang hendak mengantar anaknya sekolah boleh meminta izin kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait.
Baca: PNS Yogya Boleh Izin Antar Anak Sekolah
Namun, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak akan mengizinkan pegawai negeri sipil (PNS) mengantarkan anak pada hari pertama sekolah. Ia yakin anak mengerti orang tuanya mesti bekerja.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
