Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal, Nurcahyati, menjelaskan masih melakukan proses pengajuan anggaran ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tegal. Namun ia tak menyebutkan jumlah pasti penerima bantuan tersebut.
"Minggu depan mulai Senin tanggal 31 Agustus dan kemungkinan awal September bisa dicairkan,” ungkap Nurcahyati saat menerima kunjungan Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno, di kantornya, Rabu (26/8/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Nurcahyati menjelaskan ahli waris mendapatkan bantuan bila melengkapi persyaratan. Beberapa di antaranya KTP Kota Tegal dan memiliki kartu Jamkesmas atau Jamkesta Putih atau Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Sementara itu, Wali Kota Tegal meminta petugas mempercepat pelayanan dan pencairan dana bantuan. Sebab dana itu untuk mengganti biaya pengurusan jenazah.
Pada termin pertama, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tegal memberikan bantuan pada 60 ahli waris. Sementara di termin kedua, Disdukcapil mencairkan bantuan untuk 50 ahli waris.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(RRN)