Wali Kota Tegal mengecek pelayanan administrasi bantuan duka di Disdukcapil, MTVN - Kuntoro Tayubi
Wali Kota Tegal mengecek pelayanan administrasi bantuan duka di Disdukcapil, MTVN - Kuntoro Tayubi (Kuntoro Tayubi)

Pemkot Tegal segera Cairkan Bantuan Uang Duka Rp500 Ribu per Ahli Waris

bantuan
Kuntoro Tayubi • 27 Agustus 2015 02:28
medcom.id, Tegal: Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal, Jawa Tengah, memproses pencairan tahap ketiga bantuan uang duka bagi warga tidak mampu. Besaran yang diterima setiap keluarga duka yaitu Rp500 ribu.
 
Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tegal, Nurcahyati, menjelaskan masih melakukan proses pengajuan anggaran ke Dinas Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Kota Tegal. Namun ia tak menyebutkan jumlah pasti penerima bantuan tersebut.
 
"Minggu depan mulai Senin tanggal 31 Agustus dan kemungkinan awal September bisa dicairkan,” ungkap Nurcahyati saat menerima kunjungan Wali Kota Tegal, Siti Masitha Soeparno, di kantornya, Rabu (26/8/2015).

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Nurcahyati menjelaskan ahli waris mendapatkan bantuan bila melengkapi persyaratan. Beberapa di antaranya KTP Kota Tegal dan memiliki kartu Jamkesmas atau Jamkesta Putih atau Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
 
Sementara itu, Wali Kota Tegal meminta petugas mempercepat pelayanan dan pencairan dana bantuan. Sebab dana itu untuk mengganti biaya pengurusan jenazah.
 
Pada termin pertama, Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Tegal memberikan bantuan pada 60 ahli waris. Sementara di termin kedua, Disdukcapil mencairkan bantuan untuk 50 ahli waris.
 
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(RRN)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif