Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo mengatakan dua lokasi itu dinilai representatif. "Satu lokasi di Jalan Arifin (SMP 27) dan satu lokasi lain di belakang Korem 074/Warastratama," kata dia, Rabu (21/9/2016).
Mengenai status tanah dan bangunan, ada dua pilihan, yakni pemkot menghibahkan ke BNN atau pinjam pakai. "Dua-duanya bisa dilakukan," kata Rudy.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Asisten Pemerintahan Setda Solo Said Romadon menerangkan setidaknya diperlukan 1.000 meter persegi lahan untuk lokasi BNNK.
"Sementara lahan-lahan representatif itu lebih dari seribu meter persegi. Bahkan yang dibelakang Korem hingga 5 ribu meter persegi," ujar dia.
Proses pembangunan dan operasional BNNK Solo akan dilakukan oleh BNN. Sedangkan Sumber Daya Manusia disediakan Pemerintah Kota Solo.
"BNNK Solo nantinya dipimpin anggota kepolisian. Pejabat struktural lainnya meliputi satu subbag dan tiga seksi. Semuanya ada 15 orang dari PNS Kota Solo," urai Said.
Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Tengah Brigjen Pol Tri Agus Heru mengatakan saat ini beberapa persyaratan tengah dibahas dan akan diajukan ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan BNN Pusat.
"Pembentukan BNNK Solo akan direalisasikan 2017," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)
