Mereka ditangkap saat sedang terlibat pertandingan sepak bola antarkampung (tarkam) di Desa Paninggaran, Kabupaten Pekalongan. Ketiga WNA itu adalah Brima Pepito, Ayodele King, dan Mohamed Kargbo. Mereka berdomisili di Jakarta.
Kepala Seksi Informasi Kantor Kepala Imigrasi Kelas II Pemalang, Prihatno Juniardi, membenarkan penangkapan itu. Penangkapan ketiganya merupakan pengembangan dari Komunitas Intelijen Daerah. Guna menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan, ketiganya ditempatkan di sel tahanan Kantor Imigrasi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Ketiga WNA itu sebenarnya memiliki dokumen yang lengkap, baik paspor, visa, maupun izin tinggal yang masih berlaku. Namun, visa yang mereka miliki merupakan visa kunjungan, bukan bekerja.
“Dengan dasar itulah, kami tangkap mereka. Pihak kedubes juga sudah berkoordinasi dengan kami,” paparnya.
Salah satu WNA yang fasih berbahasa Indonesia, Brima Pepito, mengaku hanya memenuhi panggilan salah satu klub sepak bola di Kabupaten Pekalongan. Untuk sekali tanding, ia dan kedua temannya mendapatkan bayaran masing-masing Rp1,5 juta.
“Awal saya datang ke Indonesia karena main di PSSI. Saya sudah tujuh tahun bermain di Klub Persikabo, Kabupaten Bogor. Saya datang ke Pekalongan hanya memenuhi undangan,” ujarnya.
Atas perbuatannya, ketiga pesepak bola asing itu terancam dideportasi dan hukuman pidana maksimal 5 tahun karena melanggar Pasal 122 UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)