Ratusan buruh di Yogyakarta saat memperingati May Day. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim
Ratusan buruh di Yogyakarta saat memperingati May Day. Foto: Metrotvnews.com/Ahmad Mustaqim (Ahmad Mustaqim)

Aturan Pengupahan Dinilai tak Memberi Efek Positif Bagi Buruh

hari buruh
Ahmad Mustaqim • 01 Mei 2016 11:06
medcom.id, Yogyakarta: Ratusan buruh di Yogyakarta mendesak pemerintah membatalkan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan. Aturan itu dianggap tak berpihak pada kesejahteraan buruh di Indonesia.
 
"Aturan itu tak berimplikasi positif bagi buruh. Sementara, masih banyak hak-hak buruh yang belum dipenuhi perusahaan," kata Sekretaris Jenderal Aliansi Buruh Yogyakarta, Kirnadi dalam aksi peringatan Hari Buruh, Minggu (1/5/2016).
 
Kirnadi mengatakan, hak-hak buruh selain upah layak yang belum dipenuhi terbilang masih banyak. Mulai dari jaminan sosial, jaminan pendidikan anak-anak buruh, jaminan pensiun, serta jaminan rumah bagi buruh.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


"Di Yogyakarta, upah sektoral bagi buruh masih jauh dari layak," katanya.
 
Divisi Serikat Pekerja Aliansi Jurnalis Independen Yogyakarta, Kresna mendesak perusahaan media memberlakukan UU Ketenagakerjaan untuk jurnalis. Menurutnya, jurnalis yang sudah bekerja lima tahun lebih di medianya layak menjadi karyawan berdasarkan UU itu. Selain itu, upah layak dan jaminan sosial juga masih menjadi tanda tanya bagi pekerja media. 
 
"Masih banyak hak-hak pekerja media yang belum perusahaannya. Ini harus segera dipenuhi," ucapnya.
 
Ada banyak elemen buruh yang terjun dalam peringatan Hari Buruh. Di antaranya Serikat Pekerja Mandiri, Aliansi Buruh Yogyakarta, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia, buruh rumahan, buruh gendong, dan elemen mahasiswa.
 
Dalam aksi itu, mereka melakukan longmarch dari Tugu Yogyakarta hingga Titik Nol Kilometer. Dalam kawalan ketat kepolisian, mereka berorasi di sepanjang jalan dan behenti di depan gedung pemerintahan menyampaikan tuntutannya.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(MEL)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif