Dipta beserta anak Djoko Susilo, Poppy Femialya dan rekan Dipta, Lady Dyah Hapsari melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Solo. Gugatan tersebut dititikberatkan pada keabsahan KPK menyita sejumlah aset-aset berupa rumah dan bangunan yang berada di Kota Solo, Jawa Tengah.
Selain KPK, ketiganya juga menggugat Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN). KPKNL dinilai melanggar Pasal 39 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata (KUHAP) terkait penyitaan barang-barang dari tersangka atau terdakwa.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Rabu, 20 April 2016, digelar sidang pertama gugatan di PN Solo. Sidang perkara ditangani oleh tiga hakim, yakni Sugianto SH selaku ketua majelis hakim, Didit Trinomo SH, dan Puji Hendro Suroso SH selaku anggota.
Sidang pertama gugatan mantan Putri Solo 2008 tersebut berjalan singkat dan terpaksa ditunda. Lantarannya, pihak turut tergugat I, Irjen Pol Djoko Susilo dan pihak tergugat I, KPKNL tidak hadir dalam persidangan.
Pejabat Biro Hukum KPK, Surya Wulan mengatakan kasus ini merupakan kasus pertama di KPK. Menurutnya, kasus ini sudah inkracht, tapi aset yang akan sedang dilelang kemudian digugat. “Kami tidak was-was karena selama ini kami sudah melakukan sesuai prosedur,” ungkapnya.

Salah satu aset Djoko Susilo yang berada di Jalan Sam Ratulangi Manahan, Solo, Jawa Tengah. (Metrotvnews.com/Pythag Kurniati)
Sementara pengacara penggugat, Hewit Guritno enggan menjelaskan mengenai materi gugatan. “Nanti saja kami sampaikan di persidangan,” ungkapnya.
Dari informasi sementara, tiga aset tanah dan bangunan yang digugat berada di Jalan Perintis kemerdekaan Nomor 70 RT 01 RW 05 Sondakan, Kecamatan Laweyan, Solo (3.077 meter persegi). Lalu di Jalan Lampo Batang Tengan No 20 Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo (179 meter persegi) dan Jalan Sam Ratulangi Nomor 16 RT 01 RW 07 Manahan, Kecamatan Banjarsari, Solo (877 meter persegi).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)