Ketua Rw 05 Dusun Balirejo, Dono Susilo menjelaskan warga ingin menyampaikan penolak kepada pihak DLH dan meminta DLH untuk tidak mengeluarkan izin amdal apartemen tersebut. Para warga ini resah dan menolak pembangunan apartemen ini sebab belum mengantongi izin.
"Pengembang apartemen pernah melakukan sosialisasi ke warga. Tapi warga menolak datang karena kami menolak pembangunan," ujar Dono di kantor DLH di Jalan Bimasakti No. 1 Yogyakarta, Senin 8 Mei 2017.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sebelumnya Dono mengaku sudah pernah menghadiri sosialisasi yang diadakan oleh pengembang apartemen. Namun pihaknya bersama seluruh warga tetap menolak pembangunan dan menolak memberi tanda tangan.
Kepala DLH Kota Yogyakarta, Suyana menjelaskan jika dilihat dari sisi tata ruang, kawasan Dusun Balirejo Kecamatan Mujamuju diperuntukkan sebagai kawasan perdagangan dan jasa sehingga pihaknya tidak bisa menolak adanya pembangunan apartemen. Namun pihaknya bisa menolak mengeluarkan izin amdal jika ada penolakan dan ketidaksetujuan warga setempat.
Hingga kini pihak pengembang apartemen belum mengajukan izin amdal. Namun pengembang apartemen pernah datang ke DLH untuk konsultasi prosedur dan persyaratan permohonan izin amdal serta menanyakan peruntukan tata ruang di wilayah Balirejo.
"Kami sudah sampaikan ke pengembang untuk mendapatkan Amdal, pengembang diwajibkan melakukan komunikasi ke warga setempat dan meminta persetujuan berupa tanda tangan warga serta kepala RT, RW, Lurah dan Camat setempat. Kalau warga menolak, maka proses izin tidak bisa dilanjutkan," jelas Suyana.
Ia menyarankan pada warga untuk tetap mendatangi proses sosialisasi yang digelar oleh pengembang dan menyampaikan penolakan tersebut dalam bentuk tertulis. Hal ini akan menjadi dasar pertimbangan DLH menolak pengeluaran izin amdal.
"Kalau warga tidak setuju namun tidak hadir dalam rapat, kami sulit tahu adanya penolakan. Nanti akan dijadikan alasan oleh pengembang untuk pembenaran izin dari warga," pungkas dia.
Sekadar informasi, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Yogyakarta telah menyegel lahan dan bangunan calon Apartemen Putri Notoprojo di Dusun Balirejo, Kelurahan Mujamuju, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta pada Kamis 4 Mei 2017. Bangunan disegel karena tidak mengantongi izin.
Penanggung jawab pembangunan apartemen, Aan Juanda membantah telah memulai pembangunan apartemen. Ia mengaku hanya mengalihkan saluran pembuangan air milik warga sekitar atas seizin lurah setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SCI)