Pantauan Metrotvnews.com, penyidik KPK mengakhiri penggeledahannya pada pukul 16.00 WIB. Mereka memulai penggeledahan sejak pukul 10.00 WIB.
Dari hasil penggeledahan, penyidik yang berjumlah delapan orang itu menyita bertumpuk-tumpuk dokumen yang diletakkan dalam lebih dari empat koper. Koper-koper ini kemudian dimasukkan ke dalam bagasi mobil yang digunakan penyidik KPK.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Tidak ada statemen signifikan dari penyidik KPK yang ikut melakukan penggeledahan di KSOP Tanjung Emas. "Hanya berkas dan nota-nota," ujar salah satu penyidik, Semarang, Jawa Tengah, Rabu, 6 September 2017.
Kepala KSOP Klas I Tanjung Emas, Gajah Rooseno, menyatakan dokumen yang disita KPK, antara lain, bukti-bukti lelang dan administasi berkaitan pengerukan pelabuhan. Gajah menegaskan semua bukti yang disita berbentuk hard-document atau dokumen fisik. "Tidak ada soft document. Yang dibawa adalah bukti-bukti lelang tender, administrasi lain berkaitan pengerukan," tegas Gajah kepada wartawan usai penggeledahah.
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Rabu, 23 Agustus 2017, di Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Kementerian Perhubungan. Direktur Jenderal Hubla, Antonius Tonny Budiono, dan Komisaris PT Adhi Guna Keruktama, Adiputra Kurniawan, saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK.
Adiputra selaku pihak yang diduga pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Adapun Antonius Tonny selaku pihak yang diduga penerima suap, dikenakan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(ALB)
