Foto: Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane di balik jeruji besi/AFP_Suryo Wibowo
Foto: Terpidana mati kasus narkoba, Mary Jane di balik jeruji besi/AFP_Suryo Wibowo (Patricia Vicka)

Ini Bukti Baru Yang Diajukan Kuasa Hukum Mary Jane

terpidana mati
Patricia Vicka • 27 April 2015 12:42
medcom.id, Yogyakarta: Kuasa hukum Marey Jane Fiesta Veloso, Agus Salim mengajukan berkas peninjauan kembali (PK) kedua kasus narkoba Mary Jane ke Pengadilan Negeri Sleman, DI Yogyakarta, Senin (27/4/2015), pukul 09.00 WIB. Agus juga mengajukan bukti baru (novum) dari hasil penyelidikan BNN Filipina pada PK kedua ini.
 
"BNN Filipina telah melakukan penelitian mendalam dan mewawancarai Mary Jane dan BNN Indonesia. Hasilnya,   BNN Filipina mengungkap bahwa Mary Jane bukan perantara transaksi narkoba. Karena tidak ada niat melakukan kejahatan dan tidak ada imbalan untuknya," kata Agus Salim di PN Sleman, DI Yogyakarta, Senin pagi.

Ini Bukti Baru Yang Diajukan Kuasa Hukum Mary Jane
(Kuasa hukum memperlihatkan bukti baru terkait kasus Mary Jane, Metrotvnews.com/ Patricia Vicka)
 
Menurutnya, novum diajukan untuk mematahkan vonis hakim bahwa Mary Jane perantara narkoba dalam proses jual beli. "Tidak ada bukti transaksi keuangan atau bukti SMS atau tertulis lainnya yang menyatakan bahwa Mary Jane adalah perantara transaksi narkoba. Ia diperdaya untuk membawa koper yang tidak diketahui isinya. Kami mengindikasi bahwa ia korban dari sindikat," ujarnya.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Agus mengaku PK kedua ini adalah permohonan dari Mary Jane sendiri. "PK sebenarnya sudah kami ajukan dari Jumat sore. Tapi hari ini kami melengkapi persyaratan administrasi dan menerima bukti pendaftaran," imbuh dia.
 
Menurutnya, berdasarkan novum baru, Mary Jane seharusnya tidak dihukum mati karena tidak ada bukti ia menjadi kurir narkoba. "Mary Jane harus dihukum dengan adil. Harusnya dihukum sesuai salah satu dakwaan jaksa yakni hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," katanya.
 
Saat ini, ibu dua anak itu berada di ruang isolasi Lapas Besi Nusakambangan menunggu waktu eksekusi. Mary Jane adalah satu-satunya terpidana mati wanita kasus narkoba dari 10 terpidana mati yang akan dieksekusi tahap kedua ini.


 
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


(TTD)
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif