"BNN Filipina telah melakukan penelitian mendalam dan mewawancarai Mary Jane dan BNN Indonesia. Hasilnya, BNN Filipina mengungkap bahwa Mary Jane bukan perantara transaksi narkoba. Karena tidak ada niat melakukan kejahatan dan tidak ada imbalan untuknya," kata Agus Salim di PN Sleman, DI Yogyakarta, Senin pagi.
(Kuasa hukum memperlihatkan bukti baru terkait kasus Mary Jane, Metrotvnews.com/ Patricia Vicka)
Menurutnya, novum diajukan untuk mematahkan vonis hakim bahwa Mary Jane perantara narkoba dalam proses jual beli. "Tidak ada bukti transaksi keuangan atau bukti SMS atau tertulis lainnya yang menyatakan bahwa Mary Jane adalah perantara transaksi narkoba. Ia diperdaya untuk membawa koper yang tidak diketahui isinya. Kami mengindikasi bahwa ia korban dari sindikat," ujarnya.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Agus mengaku PK kedua ini adalah permohonan dari Mary Jane sendiri. "PK sebenarnya sudah kami ajukan dari Jumat sore. Tapi hari ini kami melengkapi persyaratan administrasi dan menerima bukti pendaftaran," imbuh dia.
Menurutnya, berdasarkan novum baru, Mary Jane seharusnya tidak dihukum mati karena tidak ada bukti ia menjadi kurir narkoba. "Mary Jane harus dihukum dengan adil. Harusnya dihukum sesuai salah satu dakwaan jaksa yakni hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup," katanya.
Saat ini, ibu dua anak itu berada di ruang isolasi Lapas Besi Nusakambangan menunggu waktu eksekusi. Mary Jane adalah satu-satunya terpidana mati wanita kasus narkoba dari 10 terpidana mati yang akan dieksekusi tahap kedua ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(TTD)