Untuk menghindari adanya pernikahan sesama jenis, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gunungkidul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menginstruksikan kepada Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) di masing-masing kecamatan untuk mencermati calon pengantin.
"Jika tetap ragu, bisa dilakukan pemeriksaan fisik bagi pasangan yang akan menikah. Kita sudah bekerja sama dengan puskesmas untuk cek kesehatan," kata Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gunungkidul, Nur Abadi, saat dihubungi, Senin (12/10/2015).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Nur mengungkapkan, jenis kelamin seseorang bisa diketahui secara kasat mata. Meski begitu, apabila ada keraguan diimbau untuk ada pemeriksaan.
"Kami juga akan menerima berkas pasangan yang sudah jelas. Jangan sampai kejadian di daerah lain terjadi di sini. Jika ada yang mendaftarkan pasti akan ditolak," ujarnya.
Dihubungi terpisah, anggota DPRD Kabupaten Gunungkidul, Ari siswanto, memberi dukungan langkah tersebut. Menurut dia, pernikahan sesama jenis merupakan tindakan menyalahi kodrat agama, sebagai manusia, ataupun budaya masyarakat.
Ari menyarankan orang tua ataupun anggota keluarga lain turut berpartisipasi agar senantiasa mengingatkan sesama. "Peran keluarga bisa sangat menentukan dalam hal ini," kata dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(UWA)