Kapolresta Yogyakarta Kombes Tommy Wibisono mengatakan pihaknya masih mendalami peran kedua saksi pelaku sehingga belum bisa ditetapkan sebagai tersangka.
Kedelapan siswa ini adalah pelaku tindak klitih di depan Kantor Wali Kota Yogyakarta yang merenggut nyawa siswa SMPN Piri, Ilham Bayu Fajar.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Sampai sekarang sudah ditangkap tujuh orang, satu menyerahkan diri. Enam jadi tersangka, dua masih jadi saksi," ujar Tommy di sela-sela rapat bersama terkait klitih di Gedung DPRD Daerah Istimewa Yogyakarta, Kamis, 16 Maret 2017.
Pihaknya akan menjerat seluruh tersangka dengan sanksi berat sesuai perbuatan dan perannya. Pelaku utama pembacokan Ilham Bayu akan dikenakan Pasal 338 Kitab Undang-undang Hukum Pidana tentang pembunuhan.
"Yang bawa senjata tajam kena UU Darurat. Sementara pelaku yang ada di sekitar situ kena Pasal 170 KUHPidana atau pasal terkait pengeroyokan," jelas Tommy.
Namun karena seluruh pelaku masih anak-anak, pihaknya tetap berhati-hati memproses dan melibatkan Badan Perlindungan Anak dan Balai Permasyarakatan sebagai pendamping.
Ia mengimbau orang tua untuk tidak memberikan kendaraan roda dua dan roda empat serta ponsel pintar pada anak-anak. (Baca: Tanggapan Kapolda Yogya soal Kekerasan Pelajar)
Polisi menemukan grup Whatsapp dari gawai para siswa. Salah satu pesan grup adalah janjian untuk melakukan klitih. "Saya baca di grup WhatsApp mereka ada pesan kumpul di mana, pakai baju apa dan bawa senjata apa. Saya minta orangtua jangan kasih ponsel dan kendaraan motor dua atau empat ke mereka," tegas Tommy.
Orang tua diminta melarang anak-anak untuk keluar malam sendirian tanpa pendampingan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)