Kepastian perpanjangan sewa lahan itu disampaikan Direktur THR Sriwedari Sinyo Sujarkasi, Jumat, 24 Februari 2017. “Saya sudah bertemu wali kota. Hasilnya, kami masih diberi kesempatan menempati lokasi saat ini hingga Desember 2017,” ungkapnya.
Bagi manajemen THR Sriwedari, memindahkan arena taman hiburan yang telah berdiri sekitar 32 tahun tersebut tidak semudah membalikkan telapak tangan. Butuh proses panjang untuk pembongkaran peralatan dan wahana-wahana permainan.
Keberadaan 100 karyawan serta banyaknya komunitas musik yang tumbuh di THR Sriwedari juga menjadi salah satu alasan manajemen mengajukan dispensasi. “Syukurlah wali kota memahami dan menyetujui permintaan kami,” urai dia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Dalam kurun waktu dispensasi masa sewa lahan, pihaknya akan memindahkan peralatan secara bertahap ke TSTJ. “Kami sudah mulai pindahkan bagian belakang. Kami pun telah mensurvei lokasi baru yakni TSTJ,” kata dia.
Pengosongan lahan itu terkait rencana Pemkot Solo membangun Masjid Raya di kawasan yang dulu dikenal sebagai bonrojo 'kebun raja' itu. Masjid Raya terdiri dari dua lantai. Lantai pertama digunakan sebagai gedung pertemuan dan tempat pendidikan. Sedangkan lantai dua sebagai tempat ibadah.
Wali Kota Solo, FX. Hadi Rudyatmo yang menyetujui permintaan tersebut meminta manajeman THR segera melayangkan surat permohonan sebagai dasar pengambilan keputusan diperpanjangnya masa sewa lahan.
“Selain itu kami juga minta surat permohonan pengurangan biaya sewa lahan di TSTJ serta konsep pengembangan THR di lokasi baru (TSTJ),” jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
(SAN)
